Ridwan Kamil Tegas Larang Perusahaan Cicil THR: Jangan Cari Alasan

Ridwan Kamil Tegas Larang Perusahaan Cicil THR: Jangan Cari Alasan

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 04 Apr 2023 20:46 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tegas meminta perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga meminta agar besaran THR dibayar sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, pembayaran THR untuk Lebaran 2023 harus dilakukan dengan tertib oleh semua perusahaan yang ada di Jawa Barat. Dia mengingatkan agar pengusaha tidak mencari alasan untuk mencicil pembayaran THR.

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung sudah disesuaikan aturan saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR," kata Kang Emil di Bandung, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tegas, Kang Emil juga meminta perusahaan tidak merenggut hak pekerja. Sebab, kata dia, THR adalah hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh perusahaan yang sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Itu hak, jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha dan perusahaan, jadi harus dibayar penuh itu dipertegas," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, perusahaan di Jawa Barat diwanti-wanti untuk tidak mencicil dan diharuskan untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Sanksi tegas menanti jika ada perusahaan yang melanggar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan untuk mencicil pembayaran THR tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Taufik juga mengungkapkan, Disnakertrans Jabar bakal membuka posko pengaduan sebagai tempat konsultasi buruh dan karyawan yang ternyata tidak mendapat hak THR dari perusahaan.

"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui WA, telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," ujarnya.

(bba/mso)


Hide Ads