Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sudah mewanti-wanti perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Perusahaan juga wajib membayar penuh besaran THR kepada karyawannya.
Berdasarkan catatan, masih banyak perusahaan nakal di Jabar yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran THR. Hal itu terlihat dari data yang dimiliki Disnakertrans Jabar soal pengaduan THR tahun 2022 lalu.
Baca juga: Tak Boleh Ada THR Dicicil di Jabar! |
Dari data yang diterima detikJabar, sebanyak 365 laporan diterima oleh Disnakertrans Jabar terkait pembayaran THR tahun 2022. Laporan itu diterima melalui online dan luring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total 365 ini, online 344 laporan, dan laporan luring ada 21 laporan," kata Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, Kamis (30/3/2023).
Taufik menjelaskan dari total laporan tersebut ada 344 perusahaan di lima Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilaporkan secara online tidak tertib dalam pembayaran THR.
Adapun UPTD Pengawasan Wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi, jadi yang paling dilaporkan dengan jumlah 124 perusahaan.
"Wilayah I itu ada 86 laporan, wilayah II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua," ungkapnya.
Disnakertrans juga mencatat 344 perusahaan tersebut diadukan oleh 627 pengadu. Dari jumlah perusahaan itu, semuanya telah ditindaklanjuti, sementara hanya satu perusahaan yang mendapat rekomendasi pengenaan sanksi administratif.
Sedangkan, untuk perusahaan yang dilaporkan melalui luring tercatat ada 21 dengan jumlah pengadu sebanyak 46. "Wilayah IV sendiri ada 28 pengadu, semua aduan secara luring sudah ditindaklanjuti," kata dia.
Sebelumnya, Taufik telah menegaskan akan segera memanggil pengusaha untuk mensosialisasikan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal larangan untuk mencicil pembayaran THR 2023.
"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Taufik, Rabu (29/3) kemarin.