Catatan Buruh di Jabar soal THR Lebaran 2023

Catatan Buruh di Jabar soal THR Lebaran 2023

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 30 Mar 2023 03:30 WIB
ilustrasi kolom bertema peringatan hari buruh
Ilustrasi buruh (Foto: Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah)
Bandung -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 lebaran.

Senada dengan Kemenaker, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto berharap pemberian THR bagi buruh diberikan tepat waktu dan tidak ada yang melanggar aturan pemerintah.

"Harapannya tidak ada keterlambatan, karena kebijakan THR sudah jelas 7 hari sebelum hari raya paling lambat harus dibayarkan," kata Roy saat dihubungi detikJabar, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy menyebut, setiap tahunnya pasti ada saja perusahaan yang melanggar aturan pemerintah karena tak membayarkan THR tepat waktu.

"Tapi pelanggaran itu selalu terulang, setiap tahun banyak pelanggaran, banyak perusahaan yang membayar THR tidak pada waktunya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Begitu pun untuk tahun ini, meski Pandemi COVID-19 sudah berlalu, potensi pelanggaran masih tinggi. Hal itu sejalan dengan tidak adanya ketegasan dari pemerintah terkait hukuman bagi perusahaan nakal yang tak berikan THR.

"Sangat besar (potensi), (karena) kondisi ekonomi, kondisi perusahaan dengan kondisi tidak baik, perusahaan ingin mencicil dan pasti akan dicari alasan oleh pengusaha yang nakal agar tidak membayar THR, mereka tahu kelemahan pemerintah tidak akan memberikan ketegasan mencabut izin walaupun sanksinya sampai ke sana," ungkapnya.

(wip/yum)


Hide Ads