Cegah Produk Vape Ilegal, Pemerintah Didorong Terbitkan Regulasi

Cegah Produk Vape Ilegal, Pemerintah Didorong Terbitkan Regulasi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 20 Jan 2023 01:19 WIB
ilustrasi vape
ilustrasi vape (Foto: iStock)
Bandung -

Pelaku industri vape waswas atas kemunculan produk vape ilegal berbahaya. Para produsen kini meminta perlindungan pemerintah lewat regulasi untuk mencegah beredarnya produk vape ilegal.

Salah satu kasus yang belakangan ini terjadi seperti pengungkapan liquid vape mengandung sabu di Jakarta beberapa waktu lalu. Adanya kasus ini membuat para produsen khawatir berimbas luas terhadap para pelaku usaha industri vape legal.

Jimmy Muhammad salah seorang pelaku usaha vape di Bandung menilai ulah tangan-tangan jahil tersebut menimbulkan kerugian bagi para produsen yang bergerak di industri vape.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan illegal (menjual narkoba) itu tidak seharusnya mendapatkan respon seolah seluruh industri vape pasti berbahaya dan melakukan tindakan yang sama. Ini seperti satu pohon yang terkena hama, tapi seluruh perkebunan yang dibakar dan dimusnahkan," ujar Jimmy Muhammad pegiat industri vape di Bandung kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Dia yang juga menjabat sebagai Marketing Communication Direktor Hexjuice, salah satu produsen vape di Bandung ini meminta pemerintah turun tangan. Salah satunya dengan membuat regulasi terkait peredaran vape.

ADVERTISEMENT

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, industri vape saat ini sudah menjadi bagian penyumbang pendapatan negara sejak Bea Cukai memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tahun 2018 lalu.

Dalam aturannya, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Di samping itu, cukai tersebut juga sebagai langkah pemerintah mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran vape.

Jimmy menambahkan, potensi ekonomi dari bisnis tersebut sangat besar. Berdasarkan catatan, penerimaan cukai dari HPTL naik 588 persen dari Rp 98,87 miliar di tahun 2018 menjadi Rp 680,36 miliar di tahun 2020. Data Kementerian Keuangan pun mencatat nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp 564,36 miliar tahun 2020.

"Pada akhirnya formula yang cukup mendesak untuk segera ditemukan oleh para pemangku kebijakan adalah regulasi yang bisa memaksimalkan potensi pemasukan negara dari industri vape sekaligus memfasilitasi kepentingan industri dan konsumennya akan produk yang aman dikonsumsi dan lebih minim resiko. Formula yang tentunya harus berdasar pada riset dan edukasi yang berimbang serta objektif," pungkasnya.

Regulasi juga didorong mencakup produk-produk yang boleh untuk diedarkan. Sehingga, hal ini bisa mencegah beredarnya produk vape ilegal.

"Termasuk regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi," katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat. Rumah tersebut diketahui merupakan industri rumahan pembuatan liquid vape.

Polisi mengungkap ada cairan sabu dari liquid vape yang dibuat di pabrikan tersebut. Dilansir dari detikNews, polisi mengamankan satu orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MR. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 385 botol liquid vape siap edar dengan sabu cair seberat 16 liter.




(dir/dir)


Hide Ads