Pemerintah menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik sebesar 15 persen. Pemerintah juga telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.
Dikutip dari detikFinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Presiden Jokowi meminta kenaikan cukai tak hanya untuk rokok, namun diberlakukan juga untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani dikutip dalam keterangan BPMI Setpres, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai akan terus dilakukan dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Kenaikan ini akan dilakukan setiap satu tahun.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menyusun instrumen cukai, seperti aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca juga: Marak Rokok Ilegal Beredar di Bandung Barat |
Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menerangkan pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai dengan harapan mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," kata Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Cukai Vape dan Rokok Elektrik Juga Naik 15% Tahun Depan!
(sud/dir)