Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM. Namun masyarakat tetap diminta tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). Selain itu Satgas COVID-19 tetap ada.
Bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh, masyarakat tetap wajib vaksin booster dan mengenakan masker.
Dilansir detikFinance, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan jika ada perubahan aturan dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Joni kepada detikcom, Jumat (30/12/2022).
Saat ini aturan perjalanan menggunakan transportasi massal wajib vaksin booster tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Berikut syarat lengkap bagi masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.