Suara Kecewa Buruh Cianjur dan KBB Usai UMK 2023 Ditetapkan

Suara Kecewa Buruh Cianjur dan KBB Usai UMK 2023 Ditetapkan

Whisnu Pradana, Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 09 Des 2022 23:30 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi (Foto: iStock)
Cianjur -

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur akhirnya naik 7,16 persen setelah tiga tahun terakhir tidak pernah mengalami kenaikan. Namun kaum buruh mengaku kecewa, sebab sebelumnya mereka menuntut kenaikan UMK 2023 minimal di angka 15 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, mengatakan dengan kenaikan 7,16 persen, UMK Cianjur yang semula Rp 2.699.814 menjadi Rp 2.893.229.

"Untuk UMK tahun depan ada kenaikan Rp 193.414. Jadi upah buruh Cianjur di tahun depan minimalnya Rp 2.893.299," kata dia, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya UMK yang baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan untuk memastikan kenaikan upah dijalankan oleh perusahaan.

"Kita akan pastikan setiap perusahaan menjalankan aturan terkait kenaikan upah. Kalaupun ada yang memohon penangguhan, kita akan lihat dulu apakah ajuannya sesuai dengan aturan atau tidak," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Aliansi Serikat Buruh Hendra Malik, mengatakan kaum buruh kecewa dengan putusan kenaikan UMK yang hanya 7,16 persen, sebab sebelumnya buruh menuntut agar kenaikan bisa di atas 15 persen.

"Tentu kami kecewa, karena yang diputuskan masih jauh dari tuntutan kami," kata dia.

Menurut Hendra, buruh Cianjur menuntut kenaikan upah 15 persen agar Umk kota santri bisa di atas Rp 3 juta. Sebab UMK di beberapa daerah yang mengelilingi Kota Santri sudah di atas Rp 3 juta, bahkan Kabupaten Purwakarta sudah di atas Rp 4 juta.

"Jadi dibandingkan kota/kabupaten tetangga UMK Cianjur ini yang terendah, masih di bawah Rp 3 juta. Padahal untuk kebutuhan hidup sama dengan daerah lain," ucap dia.

Meski begitu, Hendra mengaku tidak bisa berbuat banyak. Serikat buruh saat ini akan berfokus pada pengawasan agar UMK 2023 diterapkan oleh semua perusahaan.

"Kalau sudah diputuskan mau bagaimana lagi, ditambah kan kita sudah tiga tahun tidak naik upah. Jadi diterima dulu saja meski kecewa. Untuk sekarang kita akan fokus ke pengawasan, memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan UMK 2023," pungkasnya.

Suara kekecewaan juga diungkapkan buruh di Bandung Barat. Pemprov Jabar menetapkan UMK KBB 2023 naik 7,16 persen atau sebesar Rp 232.512. Saat ini UMK KBB sebesar Rp 3.248.283, nantinya naik menjadi Rp 3.480.759 sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Kita pasrah saja, sudah ada SK-nya jadi mau menolak juga percuma. Ya kita tinggal menunggu implementasinya saja," ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman saat dihubungi.

Budiman mengaku kalangan buruh di Bandung Barat sebetulnya kecewa kenaikan UMK tersebut karena besarannya sangat jauh dari rekomendasi yang dilayangkan Pemda KBB ke Pemprov Jabar.

"Kecewa ya pasti, karena kan kita lihat SK gubernur, kenaikannya di bawah 10 persen semua. Jauh dari rekomendasi UMK yang diajukan, KBB itu kan 27 persen," tutur Budiman.

Kalangan buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun sebetulnya juga menuntut kenaikan upah dengan besaran tiga sampai lima persen demi mengobati kekecewaan kenaikan UMK 2023 yang tak sesuai harapan buruh.

"Paling tidak ada tambahan upah bagi pekerja di atas satu tahun. Informasinya SK itu masih dikaji dan bulan Desember ini akan keluar," ujar Budiman.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads