Tok! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp 1.986.670,17

Tok! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp 1.986.670,17

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 28 Nov 2022 18:45 WIB
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat mengumumkan kenaikan UMP Jabar 2023 Rp 1.986.670,17 di Gedung Sate
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat mengumumkan kenaikan UMP Jabar 2023 Rp 1.986.670,17 di Gedung Sate (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran UMP ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 yang diteken pada 25 November 2022. Setelah dikalkulasikan, UMP Jabar 2023 naik Rp 145.182,86 dari UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Barat mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023," ungkap Setiawan.

ADVERTISEMENT

Setiawan menyebut, kenaikan UMP sebesar 7,88 menjadi Rp 1.986.670,17 dilakukan berdasarkan perhitungan Permenaker 18/2022. Di mana, rumus perhitungannya yaitu tingkat inflasi Jabar (6,12 %) ditambah laju pertumbuhan ekonomi (5,88%) dan dikali faktor alfa sebesar 0,3 persen.

"Jadi faktor alfa ini ada kaitan dengan produktivitas, kisarannya di angka 0,1 sampe 0,3 persen. Dan kalau kita melihat, itu faktor yang terbesar yang kita ambil. Kalau kita mengambil yang kecil, pastinya enggak nyampe 7,88 tadi. Jadi ini adalah the best yang telah kita ambil untuk perhitungan UMP," pungkasnya.

(ral/yum)


Hide Ads