Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) disebut-sebut menjadi salah satu cara pemerintah dalam menghadapi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lantas, syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh pegawai dan perusahaan agar menerima program tersebut?
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Dessy Sriningsih menjelaskan, seorang pegawai dapat menerima manfaat dari program JKP dengan beberapa ketentuan, diantaranya peserta JKP harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, pegawai tersebut harus berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar kepesertaan JKP per 1 Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP ini diberikan kepada mereka yang memang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan), jadi mereka tidak bekerja secara mandiri," ungkapnya kepada detikJabar di Sumedang, Jumat (18/11/2022).
Sementara ketentuan atau syarat lainnya ditujukan untuk perusahaan. Salah satunya, suatu perusahaan harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumedang sendiri, kata Dessy, perusahaan dengan kategori perusahaan menengah/besar maka harus ikut dalam 4 program, yakni program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan pensiun serta JKN.
"Sementara untuk perusahaan skala kecil atau mikro, dia harus ikut program jaminan hari tua plus JKN," terangnya.
Dessy menambahkan, seorang pegawai dapat melakukan klaim untuk program JKP saat mengalami PHK selain akibat pensiun atau mengundurkan diri. Atau, seorang pegawai yang mengalami pemutusan kontrak kerja atau PKWT sebelum masa kontraknya habis.
"Semisal suatu perusahaan melakukan restrukturisasi karyawan sehingga ada pengurangan karyawan, lalu seorang pegawai terdampak pengurangan tersebut sebelum kontrak berakhir atau pemutusan hubungan kerjanya itu masih berstatus PKWT, kondisi ini bisa mengajukan JKP," paparnya.
Berita sebelumnya,Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjalankan skema jaminan kehilangan pekerjaan dengan cepat dan tepat kepada mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab jumlah PHK terhadap karyawan di Jawa Barat saat ini mendekati angka 500 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy kepada wartawan usai mendengarkan aspirasi dari sejumlah pengusaha dan pekerja di PT. Kahatex, Sumedang, Rabu (16/11/2022).
"Seperti yang ada dalam pemberitaan, industri tekstil dan alas kaki (sepatu) mengalami penurunan sangat tajam karena permintaan luar negeri juga turun. Sementara pasar domestik dibanjiri oleh produk-produk luar, akibatnya banyak terjadi PHK," paparnya.
"PHK-nya saat ini untuk di Jawa Barat sudah mendekati 500 ribu orang, kalau ini tidak ditangani sungguh-sungguh maka PHK-nya bisa sampai 1,5 juta orang," sambung Muhadjir.
Terkait hal itu, kata Muhadjir, perlu ada antisipasi dan penanganan secara menyeluruh. Salah satunya melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena sekarang sudah ada skema untuk mereka yang terkena PHK, itu ada jaminan kehilangan pekerjaan. Skema jaminan kehilangan pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat," paparnya.
(yum/yum)