Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut-sebut mulai menerpa Jawa Barat. Pemerintah pun mulai menyiapkan strategi dalam menghadapi kondisi itu, salah satunya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Lantas bagaimana kondisi di Kabupaten Sumedang sendiri kaitannya dengan program JKP ini?
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumedang per 1 Februari 2021 hingga November 2022, tercatat baru 2 orang karyawan yang melakukan klaim atas program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Dessy Sriningsih menyebut, sejauh ini tercatat baru ada 2 orang pegawai yang melakukan klaim atas program JKP sejak mulai efektif per Februari 2021.
"Klaim program JKP ini diajukan oleh dua orang pegawai dari perusahaan yang bergerak di bidang reparasi kendaraan, klaimnya terjadi pada tahun ini," ungkapnya kepada detikjabar di Sumedang, Jumat (18/11/2022).
Dessy menjelaskan, kedua karyawan tersebut berhak menerima program JKP lantaran pihak perusahaan menjatuhkan PHK saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari keduanya belum habis.
"Jadi dalam perusahaannya itu ada restrukturisasi karyawan sehingga PHK pun terjadi. Namun meski begitu, PHK-nya sendiri berjalan baik dan diterima oleh dua karyawan itu," terangnya.
Dessy menyebutkan, hingga saat ini belum ada lagi yang mengajukan klaim baru terhadap program JKP ini. Pun, jika dikaitkan dengan kondisi yang terjadi saat ini.
"Pengajuan baru untuk JKP terinformasi belum ada, apalagi kalau dikaitkan dengan kondisi sekarang ini sih, itu belum ada," ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, jumlah cakupan (coverage) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Sumedang, ada sekitar 105 ribu peserta.
Jumlah itu tercatat di beberapa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di Kabupaten/Kota tempat dimana mereka bekerja.
"Sementara untuk di Kantor Cabang BPJS Sumedang sendiri, cakupan kepesertaannya sendiri ada sekitar 32 ribu orang peserta untuk kategori penerima upah," paparnya.
Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjalankan skema jaminan kehilangan pekerjaan dengan cepat dan tepat kepada mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab jumlah PHK terhadap karyawan di Jawa Barat saat ini mendekati angka 500 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy kepada wartawan usai mendengarkan aspirasi dari sejumlah pengusaha dan pekerja di PT. Kahatex, Sumedang, Rabu (16/11/2022).
"Seperti yang ada dalam pemberitaan, industri tekstil dan alas kaki (sepatu) mengalami penurunan sangat tajam karena permintaan luar negeri juga turun. Sementara pasar domestik dibanjiri oleh produk-produk luar, akibatnya banyak terjadi PHK," paparnya.
"PHK-nya saat ini untuk di Jawa Barat sudah mendekati 500 ribu orang, kalau ini tidak ditangani sungguh-sungguh maka PHK-nya bisa sampai 1,5 juta orang," sambung Muhadjir.
Terkait hal itu, kata Muhadjir, perlu ada antisipasi dan penanganan secara menyeluruh. Salah satunya melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena sekarang sudah ada skema untuk mereka yang terkena PHK, itu ada jaminan kehilangan pekerjaan. Skema jaminan kehilangan pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat," paparnya.
(yum/yum)