"Jadi SKPLU hari ini di kota ada tiga, di kabupaten ada empat jadi total ada tujuh. Kalau yang di kota salah satunya di kantor ini (Jalan Bhayangkara), kemudian di Jalan RE Martadinata dan Sukaraja. Kabupaten ada di kantor PLN juga, di Cicurug, Cibadak, di Cikembar dan Pelabuhanratu. Se-Jawa Barat yang di launching ada 104 SPKLU," kata Manager PLN UP3 Sukabumi Wardi Hadi, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut, pembayaran SPKLU dan SPBKLU ini terkoneksi dengan aplikasi PLN Mobile. Di dalam aplikasi tersebut tercantum lokasi pengisian kendaraan listrik dan besaran biaya cas dengan sistem cashless. Biayanya sebesar Rp1.600 per kWh.
"Kalau di SPKLU pakai aplikasi PLN Mobile. Nanti di aplikasi bisa dilihat lokasinya, ada sistem pembayaran potong saldo top up, kepotong pulsanya berapa sesuai yang diisi. Buka 24 jam, itu kan sistemnya semi otomatis, tinggal tap aja dari handphone, home charging dia minimal 10.600 kWh, kalau motor bisa 1.300," jelasnya.
Selain itu, Wardi juga menjelaskan ada SPKLU home charging. Warga bisa menggunakan layanan tersebut pada malam hari dan akan mendapat diskon sebesar 30 persen tiap pengisian dari jam 22:00 sampai 05:00 WIB. "Dia casnya tergantung besaran mobil. Kalau tadi Nissan pakai fast charging itu cuman setengah jam, normalnya 6-7 jam," paparnya.
Berikut perbandingan harga antara pengisian baterai kendaraan listrik dengan BBM:
Kendaraan listrik:
1x full charge = 40 kWh sebesar Rp 57.880
40 kWh = 311 kilometer atau Rp 186 per kilometer
1 kWh = 7,8 kilometer atau Rp 1.446
Kendaraan BBM:
1x full tank = 60 liter atau Rp 540 ribu
60 liter (1:9) = 540 kilometer atau Rp 1.000 per kilometer
(iqk/iqk)