Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat resmi mengumumkan tarif baru untuk bus AKDP kelas ekonomi. Kenaikan tarif itu mulai diberlakukan besok dan paling lambat pada awal pekan depan sebagai penyesuaian atas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kadishub Jabar Koswara menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif bus AKDP di Jawa Barat mencapai 15,99 persen. Naiknya tarif bus AKDP tersebut telah dihitung Dishub atas persentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasional kendaraan (BOK) sebesar 36,87 persen.
"Tarif baru ini sudah disepakati secara resmi dan sudah masuk dalam proses penetapan. Nanti kita keluarkan dulu surat edarannya ke PO-PO bus supaya menjadi referensi dari penyesuaian tarif ini," kata Koswara dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koswara menyebut tarif penyesuaian untuk bus AKDP kelas ekonomi itu berlaku untuk 415 trayek yang ada di Jawa Barat. Kenaikan tak mengalami perubahan dari berita acara kesepakatan penyesuaian tarif yang telah dibahas dan disepakati sebelumnya oleh Dishub dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Penyesuaian ini mulai berlaku besok, dan penetapan resminya paling lambat minggu depan yang akan kita keluarkan melalui keputusan gubernur (Kepgub)," tuturnya.
Dishub pun memastikan akan turut mengawasi pemberlakukan tarif terbaru untuk bus AKDP kelas ekonomi tersebut. Koswara menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada PO nakal yang menetapkan tarif diluar keputusan pemerintah.
"Ini akan disosialisaikan ke PO-PO yang terdaftar di Dishub. Dan kalau ada PO yang melanggar, itu bisa dihentikan izinnya, ada sanksi dari provinsi sebagai pengelola," ujarnya.
Adapun rincian tarif baru bus AKDP kelas ekonomi di Jawa Barat dihitung per kilometer adalah sebagai berikut:
Tarif Batas Atas
- Bus Kecil Rp 346,50
- Bus Sedang Rp 346,07
- Bus Besar Rp 478,89
Tarif Batas Bawah
- Bus Kecil Rp 213,23
- Bus Sedang Rp 212,97
- Bus Besar Rp 294,7
Tarif Baru Bus Kota
- Umum Rp 13.000
- Pelajar / Mahasiswa Rp 8.000
(mso/mso)