Dinas Perhubungan (Dishub) dan sejumlah pengusaha menyepakati kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar Rp 1.000. Kesepakatan bersama itu bakal diusulkan ke Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk ditetapkan sebagai keputusan wali kota.
"Disepakti bahwa kenaikan angkutan kota naik Rp 1.000, dari tarif lama. Kenaikan tarif ini bukan semata-mata atas usulan satu koperasi," kata Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan kepada awak media di Balai Kota Bandung, Selasa (6/9/2022).
Dadang menegaskan kenaikan tarif angkutan umum kota itu baru dalam bentuk kesepakatan. Dalam kata lain, belum resmi. Karena masih menunggu keputusan wali kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepakatan ini sebagai bahan untuk kita usulkan agar ditetapkan sebagai keputusan wali kota. Tarif saat ini masih menggunakan keputusan wali kota tahun 2016," kata Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menilai kenaikan tarif ini masih wajar. Selain karena kenaikan harga BBM, alasan lainnya adalah karena tarif yang digunakan saat ini masih menggunakan keputusan wali kota empat tahun lalu.
Dadang menjelaskan kenaikan tarif itu berlaku plat, atau berlaku untuk jarak jauh dan dekat. Misalnya, tarif angkot jurusan Margahayu-Ledeng sebelumnya Rp 4.500, maka dengan adanya kenaikan tarif ini akan berubah menjadi Rp 5.500.
"Kami imbau setelah ada ketatapan wali kota dulu (naik tarif). Pengusaha angkutan, jangan dulu menaikkan tarif. Kita ajukan dulu ke wali kota, pengalaman kami prosesnya dua sampai tiga hari," kata Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menembahkan pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif angkot. Sedangkan, untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) keputusannya berada di Dishub Jabar. Kemudian, untuk angkutan kota antarkota antarprovinsi (AKAP) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dadang menjelaskan kesepakatan kenaikan tarif itu hasi rapat bersama Organda Kota Bandung dan sejumlah koperasi angkutan umum. Usulan kenaikan tarif pun awalnya beragam, dari 20 hingga 60 persen. Namun daya beli masyarakat menjadi salah satu pertimbangannya.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi. Namun, Organda memastikan angkutan umum di Kota Bandung tetap beroperasi.
"Organda memang keberatan (kenaikan harga BBM)," kata Ketua Organda Kota Bandung Neneng Djuraidah, Senin (5/9/2022).
Ia mendorong agar Pemkot Bandung, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk segera menyesuaikan tarif angkutan umum. Pasalnya, kenaikan harga BBM berimbas pada tingginya biaya operasional.
"Kita minta agar kenaikan tarif segera didiskusikan," ucap Neneng.
(sud/mso)