Tarif angkot di Kabupaten Majalengka rencananya akan naik usai kenaikan harga BBM subsidi. Kenaikan tarif tersebut saat ini tengah dibahas oleh Dishub Majalengka bersama Organda.
Wakil Ketua Organda Majalengka Ajid Sobari mengatakan pihaknya mengajukan kenaikan tarif angkot sebesar 27 persen. Hal itu berdasarkan hitungan biaya operasional kendaraan.
"Naik 27 persen (rencana), sekarang juga kami sedang memohon kepada kepala Dishub," kata Ajid kepada detikJabar, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati masih dibahas, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif angkot darurat. Kebijakan ini dicanangkan sementara sembari meredam dampak yang dirasakan para sopir.
"Sebelum ini kami buatkan tarif darurat. Contoh ongkos lama Kadipaten-Cigasong Rp 7 ribu, jadi Rp 9 ribu karena tarif darurat ini," jelas dia.
Menurut dia, tarif darurat yang diajukan oleh Organda hampir sama dengan rumus studi yang telah dibahas dengan Dishub. Kebijakan kenaikan tarif angkot secara resmi akan dikeluarkan setalah ada keputusan dari pemerintah.
"Tapi ternyata sekarang yang dirumuskan juga hanya Rp 8.800, berarti 200 perak bedanya dengan (kebijakan) darurat ini," ujar dia.
"Dan secara resminya kami menunggu dari pemerintah," ucap dia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dishub Majalengka Edy Noor menyampaikan hasil pembahasan tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Majalengka Karna Sobahi, selaku pengambil keputusan daerah.
"Ini nanti akan kita sampaikan kepada Bupati selaku pengambilan keputusan untuk dijadikan dasar semua pihak penyelenggara pengguna transportasi," ujar dia.
(mso/mso)