Tarif baru ojek online (ojol) ditunda. Penundaan kenaikan tarif ojol ini dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Semula pemerintah menyatakan tarif baru ojol mulai berlaku Senin 29 Agustus 2022. Aturan ini berlaku untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal 5 km pertama.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebagaimana dilansir detikNews, Minggu (28/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Menurut Adita, Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," katanya.
Kemenhub bakal menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojol. "Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," kata Adita menegaskan.
(bbn/bbn)