Kenaikan Ditunda, Ojol Masih Pakai Tarif Lama

Kabar Nasional

Kenaikan Ditunda, Ojol Masih Pakai Tarif Lama

Tim detikFinance - detikJabar
Minggu, 14 Agu 2022 12:47 WIB
ojol
Ilustrasi aplikasi ojek online. (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Kenaikan tarif ojek online (ojol) direncanakan berlaku mulai Minggu 14 Agustus 2020 batal dilakukan. Pembatalan kenaikan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.

Dikutip dari detikFinance, Minggu (14/8/2022), Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut peningkatan tarif ojol masih membutuhkan sosialisasi lebih lanjut. Sehingga tanggal kenaikan tarif pun mundur dari tanggal yang sudah ditetapkan.

"Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas. Tapi belum kami tetapkan (tanggal naiknya), ya," ujar Adita kepada detikcom, Sabtu (13/08/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Kemenhub tengah menggalakan sosialisasi dengan para mitra dan aplikator untuk menyukseskan penyesuaian tarif baru ini secara menyeluruh. Sosialisasi ini dilaksanakan demi mendapatkan masukan dalam menerapkan pengelolaan ojol.

"Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders, termasuk mitra dan aplikator. Semua masukan akan menjadi pertimbangan kami dalam menerapkan ketentuan-ketentuan pengelolaan ojol," pungkas Adita.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, ketentuan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 Agustus, menggantikan aturan sebelumnya KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan tersebut akan menjadi pedoman baru bagi ojol terkait penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.

Seharusnya, tarif tersebut mulai berlaku per Minggu 14 Agustus 2022. Pasalnya, Kemenhub memberikan waktu bagi para mitra untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di setiap aplikasi dalam rentang 10 hari sejak aturan tersebut diterbitkan.

Sontak, kenaikan tarif ini memunculkan berbagai tanggapan ditengah masyarakat. Salah satunya dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan. Ia meminta Kemenhub membatalkan kenaikan tarif tersebut. Dirinya mengaku permasalahan ojol ini bukan pada tarifnya, melainkan dasar hukum yang mengaturnya.

"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," ujar Irwan pada wartawan, dilansir dari detikcom, Jumat (12/8/2022).

Terkait kondisi sulit yang tengah dialami masyarakat, Irwan pun mempertanyakan tujuan pasar kenaikan tarif ojek online ini untuk pihak mana.

"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," pungkasnya.

(cjs/orb)


Hide Ads