Penjual kendaraan bekas atau mobil dan motor bekas (Mokas) bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Jabar. Penjual kendaraan bermotor bekas menawarkan berbagai promo kepada konsumennya, salah satunya bebas biaya balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan para penjual kendaraan bekas menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan. Bahkan, beberapa di antaranya menggelar expo atau pameran untuk menarik konsumen.
Dedi Taufik mengatakan penjual kendaraan bekas membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama, disertai cicilan atau uang muka ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah," kata Dedi Taufik dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (8/7/2022).
Dedi Taufik juga mengatakan antusiasme masyarakat tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar. Sehingga dengan pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak dan bea balik nama kendaraan hilang.
Dedi Taufik mengatakan antusias dari masyarakat terlihat dari peningkatan pembayaran dari wajib pajak di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat, sepekan pertama program pemutihan ini berjalan.
"Antusiasmenya sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi pak Gubernur (Ridwan Kamil)," katanya.
Sejauh ini, ia memastikan belum ada kendala yang berarti selama program pemutihan pajak ini berjalan. Semua petugas termasuk kepala Samsat sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.
"Alhamdulillah tidak ada kendala berarti. Semua sudah berpengalaman. Layanan juga sudah banyak inovasi," kata Dedi.
"Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," kata Dedi menambahkan.
Diketahui, program ini berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Juli 2022. Terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
(sud/dir)