Asyik! Sebulan Penuh Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Asyik! Sebulan Penuh Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 28 Jun 2022 01:20 WIB
Bayar Pajak Kendaraan
Foto: Shutterstock/
Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan hanya berlaku selama 1 bulan.

"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Dedi menuturkan program ini dilakukan untuk memperingan masyarakat terlebih akibat dampak pandemi COVID-19 selama dua tahun ke belakang. Menurut dia, pandemi COVID-19 berimbas pada segala sektor termasuk ekonomi.

"Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," katanya.

Di samping itu, Dedi menuturkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan mampu mendongkrak bisnis otomotif kendaraan bermotor.

"Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," tutur dia.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Jabar, ada lima program pemutihan di antaranya :

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II
3. Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5
4. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
5. Diskon pajak kendaraan bermotor.

Untuk program diskon pajak kendaraan bermotor, ada syaratnya:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.


(dir/dir)


Hide Ads