"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik dalam keterangannya.
Ada dua tipe keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yaitu 'bebas' dan 'diskon'.
Untuk kategori 'bebas' ada Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II dan Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor artinya seluruh warga Jabar dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Kemudian bebas bea balik nama artinya pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Lalu bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 artinya berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Sementara itu untuk kategori diskon, ada diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama yang mana akan ada pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Sedangkan diskon lainnya yaitu Untuk program diskon pajak kendaraan bermotor, ada ketentuannya:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
Lalu bagaiamana sih untuk ikut program ini? Dilihat detikJabar pada akun Instagram Bapenda Jabar ada syarat-syarat tertentu bagi warga untuk dapat ikut program ini.
Untuk mendapatkan bebas BBNKB II syarat umumnya :
- STNK Asli
- e-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dibawa ke samsat
- Bukti hasil tes fisik
- Fotokopi berkas
Sedangkan syarat untuk bebas denda PKB antara lain :
- STNK Asli
- e-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
Persyaratan khusus tahunan syaratnya :
- Kendaraan dibawa ke samsat
- Bukti hasil tes fisik
- BPKB asli
(dir/bbn)