Pemerintah akan mewajibkan pembeli minyak goreng curah Rp 14 ribu menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Hal ini dikeluhkan Entin Kartini, pedagang di Pasar Manis Ciamis.
Entin menilai aturan tersebut akan bikin susah masyarakat kecil. Apalagi jika yang membeli minyak goreng adalah orang yang gagap teknologi alias gaptek atau bahkan tak punya ponsel.
Ia pun mencontohkan lansia yang gaptek dan penjual gorengan yang hanya membeli minyak goreng curah dalam jumlah minim. Memakai aplikasi dirasa jauh dari kata praktis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masak nenek-nenek atau tukang gorengan yang mau beli minyak setengah kilo atau satu kilo harus pakai aplikasi. Malah bikin ribet," ujar Entin di Pasar Manis Ciamis, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, saat ini persediaan minyak goreng curah di Ciamis aman. Sebab, setiap hari pedagang mendapatkan jatah hingga 1 drum atau 1,8 kuintal minyak goreng.
Harga jual minyak goreng curah saat ini kepada konsumen adalah Rp 14 ribu per kilogram. Sedangkan jika pembeli membawa wadah sendiri harga minyaknya Rp 13.500 per kilogram.
Saat ini diketahui merupakan masa sosialisasi aturan pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu. Ini berlaku mulai Senin (27/6/2022) hingga dua pekan ke depan sebelum benar-benar diberlakukan.
Entin sendiri sudah mendengar aturan tersebut. Ia pun tahu tahu jika maksimal pembeli hanya bisa membeli minyak goreng 10 kilogram dengan memakai aplikasi Pedulilindungi.
Sementara itu, Dinas Koperasi, UMK, dan Pedagang (DKUKMP) Ciamis sejauh ini belum melakukan sosialisasi terkait aturan itu. Sebab, Pemkab Ciamis belum mendapat surat resmi dari pemerintah pusat atau kementerian untuk melakukan sosialisasi.
"Belum berlaku dan belum melakukan sosialisasi. Kami belum menerima surat terkait juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) mengenai aturan beli minyak goreng curah pakai Pedulilindung. Baru informasi," ujar Kabid Perdagangan DKUKMP Ciamis Asep Sulaeman, Selasa (28/6/2022).
Meski belum mendapat surat, Asep sudah berkomunikasi dengan distributor minyak goreng curah dan pedagang pasar di Ciamis. Menurutnya para pedagang berpendapat aturan tersebut malah membuat semakin ribet.
"Sosialisasi belum, maka persiapan pun belum. Memang ribet (menurut para pedagang), tapi kalau sudah aturan tentu kami akan menerapkannya. Pedagang pun mau tidak mau harus siap (aturannya) dilaksanakan," kata Asep.
Asep menyebut, aturan wajib menggunakan Pedulilindungi hanya di tingkat pengecer. Sedangkan di tingkat distributor, pembelian dilakukan dengan menggunakan KTP oleh setiap agen.
Ia mengkaui tidak semua pembeli maupun pedagang di Ciamis memiliki ponsel. Bahkan, ada beberapa di antaranya yang memang pengetahuannya terbatas.
Namun hal itu tak jadi alasan jika aturan tersebut diberlakukan resmi. Pihaknya pun siap melaksanakan aturan tersebut jika sudah berlaku.
"Pada intinya pasti siap melaksanakan aturan itu. Hanya sampai saat ini kita masih menunggu juklak-juknis aturan itu," tegas Asep.
(ors/ors)