Investor Dogecoin Gugat Elon Musk Rp 3.800 Triliun

Kabar Internasional

Investor Dogecoin Gugat Elon Musk Rp 3.800 Triliun

Tim detikinet - detikJabar
Jumat, 17 Jun 2022 15:31 WIB
FILE - Tesla CEO Elon Musk attends the opening of the Tesla factory Berlin Brandenburg in Gruenheide, Germany on March 22, 2022. Musk says his deal to buy Twitter can’t ‘move forward’ unless the company shows public proof that less than 5% of the accounts on the platform are fake or spam. Musk made the comment in a reply to another user on Twitter early Tuesday, May 17, 2022. (Patrick Pleul/Pool Photo via AP, File)
Elon Musk (Foto: AP/Patrick Pleul).
Jakarta -

Seorang investor Dogecoin Keith Johnson menggugat Elon Musk, Tesla dan SpaceX senilai USD 258 miliar atau sekitar Rp 3.800 triliun. Bos Tesla itu dituding menjalankan skema piramida untuk mendongkrak nilai Dogecoin.

Gugatan yang dilayangkan Keith Johnson itu didaftarkan ke pengadilan federal di Manhattan, New York. Dia menuding Elons Musk, Tesla dan SpaceX melakukan penipuan dengan mempromosikan Dogecoin hingga nilainnya tinggi. Namun kemudian Elon Musk membiarkan hingga harganya anjlok.

Dalam cuitan Twitter, Elon Musk memang sering menyebut Dogecoin. Cuitannya itu kadang membuat nilai token kriptotersebut melambung tinggi. Pihak penggugat menggunakan cuitan itu dan ucapan Elon Musk sebagai bukti ikut mengendalikan Dogecoin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin tidak memiliki nilai tapi tetap mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," tulis gugatan tersebut, seperti dikutip detikinet dari Reuters, Jumat (17/6/2022).

Johnson menuntut ganti rugi sebesar USD 86 miliar, mengikuti turunnya nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2021. Dia ingin angka tersebut dikali tiga. Ia juga ingin Elon Musk dan perusahaannya berhenti mempromosikan Dogecoin dan agar hakim menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin merupakan bentuk perjudian.

(mso/mso)


Hide Ads