Pasar Hewan di Purwakarta Disidak untuk Antisipasi PMK

Pasar Hewan di Purwakarta Disidak untuk Antisipasi PMK

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 17 Mei 2022 04:00 WIB
Pemeriksaan hewan ternak di Pasar Hewan Purwakarta.
Pemeriksaan hewan ternak di Pasar Hewan Purwakarta. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kian merebak. Untuk mengantisipasinya, Dinas Peternakan Dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ingon-ingon (Pasar Hewan) Purwakarta.

Dalam sidak, petugas memeriksa langsung secara acak sapi dan kerbau yang diperjualbelikan di pasar ini. Hasil sementara tidak ditemukan penyakit itu menjangkit hewan yang ada di pasar tersebut.

"Monitoring pengawasan hewan ternak, pemeriksaan sampel hewan, hasilnya sampai saat ini belum ada (penemuan PMK)," ujar dr. Hewan, Winnie Karmila di sela pemeriksaan hewan di pasar Ingon-ingon Purwakarta, Senin (16/05/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winnie menjelaskan, selama ini pihaknya masif memberikan edukasi kepada para peternak hewan maupun pedagang hewan untuk mengetahui secara dini kondisi hewan yang dipelihara. Ia juga memberikan contoh cara melihat kondisi hewan yang sehat dan yang terjangkit penyakit menular itu.

"Kami sudah lakukan mengingat penyakit PMK ini penyakit yang sangat menular, 100 persen menular ke ternak yang lain, tetapi tidak menular ke manusia. Kita sebenarnya tidak perlu khawatir, yang perlu diantisipasi adalah apabila ada gejala penyakit yang muncul harus segera dilaporkan ke petugas," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakan Kabupaten Purwakarta, Tedi, saat ini pihaknya hanya melakukan pemeriksaan sampel dan harus dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium,. Sedangkan Kabupaten Purwakarta belum memiliki laboratorium independen sehingga memilih bekerja sama dengan laboratorium di Subang

Kabupaten Purwakarta sendiri menerapkan aturan tegas soal hewan ternak ini. Hewan ternak yang masuk ke wilayah Purwakarta harus dibuktikan memiliki SKKH. Jika tidak, hewan ternak itu tak boleh masuk.

"Kita hanya SOP dari administrasi, administrasi mencakup SKKH (surat keterangan kesehatan hewan), surat rekomendasi pemasukan bahwa si sapi itu dari Jawa timur atau Jawa Tengah," ucapnya.

"Katakanlah dari Pati, itu harus dibuktikan dengan SKKH. Kalau misal tidak dibuktikan dengan SKKH, kita tolak (masuk ke Purwakarta," tegasnya.




(ors/ors)


Hide Ads