Minyak Goreng Langka, KPPU Jabar Indikasi Permainan Kartel!

Minyak Goreng Langka, KPPU Jabar Indikasi Permainan Kartel!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 21 Feb 2022 19:09 WIB
Operasi pasar minyak goreng curah murah disambut antusias pedagang di Pasar Kosambi, Bandung. Pedagang ramai-ramai antre untuk dapatkan minyak goreng murah.
Ilustrasi minyak goreng (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan adanya keterlibatan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng di pasaran. KPPU telah melakukan penelusuran langsung berkaitan dengan kenaikan harga tersebut.

"KPPU menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng serempak yang dilakukan pelaku usaha. Sehingga membawa persoalan ini ke tanah penegakan hukum dengan dugaan kartel," ucap Kepala Kanwil KPPU Jabar Lina Rosmiati dalam keterangan yang diterima detikjabar, Senin (21/2/2022).

Lina menuturkan KPPU Jabar sudah melakukan penelusuran terkait kenaikan harga minyak goreng ini baik di Jabar, DKI Jakarta maupun Banten. Berdasarkan hasil temuan, kenaikan harga di Jabar misalnya mencapai 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lina menambahkan belakangan pemerintah mulai menstabilkan harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.000 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng premium Rp 14 ribu perliter.

"Namun dari hasil survei yang dilakukan KPPU Kanwil III di ritel modern dan pasar tradisional di Jawa Barat, kebijakan tersebut belum efektif," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Adapun hasil temuan tersebut terlihat di penjualan ritel modern. Menurut Lina, meski harga sudah menyesuaikan HET yang ditentukan pemerintah, stok minyak goreng justru kerap kosong meskipun pembelian dibatasi.

"Pasokan minyak goreng yang datang tidak menentu bahkan terdapat ritel modern yang tidak mendapatkan pasokan selama dua minggu," katanya.

Kondisi berbeda terjadi di pasar tradisional. Meski stok minyak goreng curah, kemasan sederhana hingga premium tersedia, harga yang dijual justru meroket. Minyak goreng curah misalnya, harga yang dijual rata-rata Rp 5 ribu untuk seperempat liter atau Rp 20 ribu per liter.

"Harga ini (minyak goreng curah) mendekati harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium," kata dia.

Dalam mengatasi hal ini, sambung Lina, KPPU menggunakan pendekatan atau menganalisis struktur, perilaku dan kinerja dari industri. Menurut dia, bila dilihat dari aspek struktur pasar, industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli atau sedikit pelaku usahanya.

"Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng," tutur dia.

KPPU sendiri sudah memanggil sejumlah produsen minyak goreng. 11 di antaranya sudah memenuhi panggilan KPPU Jabar. Sedangkan empat produsen meminta penjadwalan ulang.




(dir/mso)


Hide Ads