Respons Rektor UIN Bandung soal Heboh Kasus Pelecehan di Kampus

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 17 Okt 2026 09:38 WIB
Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, Rosihon Anwar, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan oknum dosen di Jurusan Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin.

Seperti diketahui, kasus ini masih dalam penanganan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN SGD Bandung.

Rosihon menegaskan, UIN Bandung tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Rosihon mengatakan, perguruan tinggi harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta integritas akademik.

"Atas nama pimpinan universitas, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menjadi perhatian publik ini. Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan psikologis, memastikan perlindungan korban, serta menyediakan opsi penyesuaian kelas perkuliahan bagi mahasiswi yang terdampak," kata Rosihon dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).

Rosihon mengungkapkan, saat ini Satgas P2KS telah melakukan serangkaian langkah penanganan sejak menerima informasi awal. Pada 7 Oktober 2026, Satgas melakukan penjangkauan awal dan meminta keterangan dari Sekretaris Jurusan, pengurus DEMA dan SEMA Fakultas Ushuluddin, serta pendamping korban.

"Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, Satgas mengarahkan pihak terkait untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi, menyiapkan pendampingan psikologis, memfasilitasi ruang aman, serta mengusulkan penyesuaian kelas perkuliahan sementara. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kenyamanan korban dan mencegah terjadinya tekanan akibat relasi kuasa di lingkungan akademik," ungkapnya.

Lalu, pada 9 Oktober 2026, Satgas P2KS meminta klarifikasi dari pihak terlapor dengan melibatkan pimpinan fakultas. Dalam proses tersebut, pihak terlapor menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen untuk bersikap kooperatif, tidak melakukan intimidasi terhadap korban maupun saksi, serta menaati kode etik akademik.

"Penandatanganan pakta integritas tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan. Satgas P2KS tetap melanjutkan investigasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan memeriksa bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkaitm" terangnya.

Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"


(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork