Dugaan pelecehan seksual verbal oleh seorang dosen Jurusan Studi Agama-Agama (SAA), Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, menjadi sorotan setelah mahasiswa menggelar aksi protes. Mahasiswa mendesak pihak kampus mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Aksi pada 6 Oktober 2026 digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Studi Agama-Agama, serta mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung.
Mereka menyampaikan dua tuntutan, yakni penanganan dugaan pelanggaran etika dan kekerasan seksual verbal oleh seorang dosen terhadap mahasiswi serta dugaan komersialisasi pendidikan melalui penjualan buku elektronik atau e-book.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resmi DEMA Fakultas Ushuluddin, dugaan pelecehan itu antara lain berupa pertanyaan bernuansa seksual, komentar yang merendahkan, hingga objektifikasi tubuh mahasiswi di ruang perkuliahan.
Salah satu dugaan yang disampaikan berkaitan dengan seorang mahasiswi yang dijadikan contoh dalam perkuliahan. Bagian tubuh mahasiswi tersebut, khususnya betis, disebut menjadi bahan pembicaraan dosen yang disertai tawaran uang secara bertahap, mulai dari Rp50.000 hingga Rp2.000.000, apabila mahasiswi bersedia bagian tubuhnya difoto.
Mahasiswi tersebut juga disebut sempat diminta berdiri. Namun, kegiatan itu terhenti setelah mahasiswa lain di kelas menyampaikan keberatan. Dugaan lainnya menyebut seorang mahasiswi pernah ditanya mengenai kesediaannya untuk telanjang yang dikaitkan dengan persoalan uang.
Pada pertemuan berbeda, dosen yang dilaporkan juga disebut melontarkan komentar mengenai pakaian seorang mahasiswi dengan mengaitkannya pada busana pantai. Perkataan tersebut dinilai menyinggung dan menimbulkan ketidaknyamanan di ruang kuliah.
Selain dugaan pelecehan seksual verbal, laporan mahasiswa turut menyoroti penawaran e-book seharga Rp65.000 melalui pesan pribadi kepada mahasiswa. Penawaran itu disebut dilakukan berulang kali, bahkan seorang mahasiswa tercatat dihubungi lebih dari 20 kali.
Mahasiswa juga mengkhawatirkan adanya keterkaitan antara pembelian e-book dan keamanan nilai akademik. Dalam laporan tersebut, mahasiswa disebut mendapat kesan bahwa mereka yang membeli akan 'aman' dalam hal nilai. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas dan integritas akademik di lingkungan kampus.
Mahasiswa Desak Sanksi Tegas
Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya datang dari mahasiswa Fakultas Ushuluddin. Sejumlah mahasiswa UIN SGD Bandung turut menyuarakan keprihatinan dan meminta pihak rektorat bertindak transparan.
Wiwi, salah satu mahasiswa UIN SGD Bandung, mengaku mengetahui persoalan tersebut melalui media sosial. Ia menilai dugaan pelecehan di lingkungan kampus harus ditangani secara serius, sekalipun dirinya bukan mahasiswa dari fakultas yang bersangkutan.
"Saya tahu kejadian ini, tahu di IG. Miris dengernya, meski saya bukan mahasiswa fakultas tersebut," kata dia ditemui detikJabar di selasar Rektorat UIN SGD Bandung, Jalan Cibiru, Jumat (18/10/2026).
Wiwi menilai sanksi tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, penanganan perkara ini juga harus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pelecehan terhadap perempuan.
"Harus ada sanksi tegas supaya memberikan efek jera. Bukan hanya buat dosen yang sudah melakukan pelecehan, tapi warning buat yang lain," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa larangan melakukan pelecehan harus berlaku bagi seluruh warga kampus, tanpa terkecuali. "Tidak hanya dosen, mahasiswa dan lainnya juga dilarang melakukan pelecehan terhadap wanita."
Desakan serupa disampaikan M. Ilyas. Ia menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan meminta kampus tidak memberikan ruang bagi tindakan tersebut.
"Saya juga menolak itu, jangan ada ruang bagi para pelaku pelecehan seksual di UIN Bandung," tegasnya saat ditemui di area Masjid UIN Bandung.
Ilyas meminta rektorat membuka penanganan perkara secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai duduk persoalan dan tindak lanjutnya.
"Ya buat bapak rektor untuk usut tuntas kasus ini dan sampaikan ke publik duduk perkaranya setransparan mungkin," tuturnya.
Ia menegaskan, mahasiswa menunggu kejelasan mengenai sanksi yang akan diberikan apabila dugaan pelanggaran terbukti, bukan penyebaran detail yang berpotensi mengungkap pengalaman korban.
"Kita bukan ingin tahu kejadian pelecehannya, tapi kita ingin tahu sanksi tegas apa yang diberikan buat dosen yang melakukan pelecehan," pungkasnya.
Satgas P2KS Telah Meminta Laporan Resmi
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN SGD Bandung menyatakan dugaan kekerasan seksual verbal tersebut sedang ditangani. Ketua Satgas P2KS UIN SGD Bandung, Dr. Neng Hannah, mengatakan pihaknya mengutamakan perlindungan korban dan belum mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
"Perkara ini mencuat melalui aksi DEMA Fakultas Ushuluddin dan HMJ Studi Agama-Agama pada Selasa, 6 Oktober 2026. Satgas mengapresiasi keberanian mahasiswa menyuarakan persoalan ini," kata Hannah dalam keterangan resminya.
Hannah menjelaskan, Satgas mulai melakukan penjangkauan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun keterangan awal dari Sekretaris Jurusan Studi Agama-Agama, DEMA dan SEMA Fakultas Ushuluddin, serta pendamping korban.
Setelah menilai informasi awal cukup untuk ditindaklanjuti, pada 8 Oktober Satgas meminta pendamping korban menyampaikan laporan resmi. Satgas juga menyiapkan ruang aman dan pendampingan psikologis bagi korban.
"Satgas mahasiswa juga mengusulkan yang terdampak untuk sementara mengikuti perkuliahan di kelas lain," ujarnya.
Penanganan berlanjut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Saat itu, Satgas bertemu dengan pimpinan Fakultas Ushuluddin dan dosen yang dilaporkan. Dalam pertemuan tersebut, dosen bersangkutan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen untuk bersikap kooperatif, tidak menekan korban maupun saksi, serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan mahasiswa.
Namun, penandatanganan pakta integritas itu bukan berarti perkara dihentikan. Satgas menegaskan proses pemeriksaan tetap berjalan hingga tuntas.
"Penandatanganan ini tidak menghentikan proses penanganan yang akan tetap berjalan hingga tuntas. Satgas menegaskan belum ada kesimpulan atas perkara ini karena proses penanganan masih berlangsung. Keterangan para pihak dan bukti pendukung akan diperiksa secara objektif, dan hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan universitas, termasuk rekomendasi sanksi apabila dugaan terbukti," jelasnya.
Identitas Para Pihak Diminta Dilindungi
Satgas P2KS turut mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan warganet, agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun rekaman yang dapat mengungkap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga perlindungan dan keamanan mereka selama proses penanganan berlangsung.
Hannah juga mengapresiasi mahasiswa yang telah berani menyuarakan persoalan tersebut. Ia meminta siapa pun yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual agar melapor kepada Satgas P2KS supaya dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan.
"Kami berterima kasih kepada mahasiswa yang berani bersuara. Siapa pun yang mengalami atau mengetahui kekerasan seksual, silakan melapor ke Satgas P2KS agar korban dapat segera kami lindungi dan dampingi," pungkasnya.
Sementara itu, detikJabar telah berupaya mengonfirmasi Ketua DEMA Fakultas Ushuluddin, Diaz Fakhreji Umam, melalui pesan singkat mengenai dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan.
(bba/iqk)
