Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Jumat, 16 Oktober 2026 dari mulai identitas mayat misterius di Tol Bocimi Sukabumi terungkap hingga pria ditemukan dalam kondisi dilakban di Cimenyan.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Pembunuhan di Kolong Tol Bocimi Akhirnya Terungkap
Tabir gelap kasus penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang ditemukan terikat dan terbungkus karung di bawah jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Polisi berhasil membekuk para pelaku yang tega menghabisi nyawa pria berkaos Barong Bali tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya membekuk para pelaku, pihak kepolisian juga telah berhasil mengantongi identitas jasad pria malang yang sebelumnya berstatus "Mr X" itu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan adanya titik terang dalam pengungkapan perkara tersebut. Dudi menyebut, setidaknya ada tiga orang pelaku yang telah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas daerah.
"Alhamdulillah tabir dari temu mayat tersebut sudah berhasil kita ungkap. Terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang dan untuk identitas korban juga sudah diketahui," ujar Dudi saat dikonfirmasi hari ini.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum membeberkan secara rinci mengenai motif, kronologi detail eksekusi pembunuhan, maupun identitas lengkap para pelaku dan korban.
Dudi menerangkan, seluruh konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, hingga peran masing-masing pelaku akan dipaparkan secara gamblang dalam konferensi pers resmi yang akan digelar siang ini.
Rencananya, pengungkapan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini akan dirilis secara terbuka oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto.
"Untuk keterangan lengkap, identitas korban, motif, dan kronologis penangkapan rencananya akan dirilis langsung oleh Pak Wakapolres siang nanti," jelas Dudi.
Sebelumnya, sesosok jasad pria ditemukan mengenaskan di dasar jurang sedalam 7 meter di bawah jembatan Tol Bocimi KM 69 pada Selasa (29/9/2026) lalu.
Saat ditemukan oleh warga sekitar, tubuh korban berada dalam kondisi terikat tali serta terbungkus kantong plastik dan karung berlapis dengan kondisi wajah yang telah membusuk parah.
Polisi Minta Oknum Jakmania Penyerang Persib U-18 Serahkan Diri
Polresta Batang mengimbau oknum suporter Persija Jakarta yang diduga terlibat dalam penyerangan rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360, Jawa Tengah, untuk segera menyerahkan diri. Polisi juga meminta Bobotoh tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Batang, IPDA Pipin Setyo Utomo meminta suporter Persija atau Jakmania yang diduga terlibat dalam insiden tersebut untuk datang langsung ke Polresta Batang atau menghubungi pihak kepolisian.
"Kami memohon atau menghimbau supaya tetap tenang, serahkan kepada kami dari pihak kepolisian Polresta Batang untuk dapat mengusut tuntas perkara ini dan untuk menemukan pelaku-pelaku yang lain," kata Pipin dalam keterangan video yang disampaikan manajemen Persib Bandung, Kamis (15/10) malam.
"Dan untuk suporter dari Persija atau Jakmania yang terduga melakukan tindakan, kami himbau untuk menyerahkan diri ke Polresta Batang atau menghubungi pihak kami sehingga akan lebih membuat dunia sepak bola ini lebih damai," sambung Pipin.
Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026. Rombongan Persib U-18 diserang oleh oknum suporter saat berada di Rest Area KM 360, Batang. Akibat kejadian itu, seorang ofisial tim menjadi korban penganiayaan, barang-barang milik pemain dijarah, dan bus yang ditumpangi rombongan mengalami kerusakan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menangkap seorang pria berinisial BPA (33), yang diduga sebagai pelaku penyerangan bus rombongan Persib U-18. Berdasarkan informasi yang disampaikan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus penyerangan tersebut. Perwakilan manajemen Persib, Aditya Putra Herawan, menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Batang AKBP Warsono beserta jajarannya atas bantuan dalam penanganan insiden itu.
"Saya mewakili manajemen PT Persib Bandung Bermartabat ingin memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Batang, AKBP Warsono, dan seluruh jajaran kepolisian Polresta Batang atas bantuannya dalam proses penanganan kasus Rest Area Batang 360," ucapnya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuannya di mana pada saat kejadian teman-teman kepolisian berhasil membantu mengamankan dan menyelamatkan rekan-rekan adik-adik kami, EPA U-18 dan juga beberapa ofisial kami yang mengalami penganiayaan," lanjutnya.
Aditya menyebut, hingga saat ini polisi telah menetapkan dan menangkap satu tersangka terkait dugaan penganiayaan dan perusakan. Manajemen Persib berharap pengusutan tidak berhenti pada penangkapan tersebut, tetapi berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Bahwa hingga hari ini telah ditetapkan dan ditangkap satu tersangka pelaku penganiayaan dan perusakan. Dan semoga dengan adanya ditangkapnya pelaku ini dapat dibuka kembali kasusnya seterang-terangnya dan seluruh tersangka, seluruh pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku seadil-adilnya," tegas Adhitia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, manajemen Persib juga mengajak seluruh elemen sepak bola untuk menjaga perdamaian dan keharmonisan antarsuporter. Aditya berharap insiden di Batang menjadi pelajaran agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi.
"Kami juga ingin mengajak seluruh football family untuk menjadikan momen ini sebagai momen untuk kembali menyadari betapa pentingnya menjaga perdamaian dan keharmonisan di antara seluruh football family," tuturnya.
"Semoga insiden ini menjadi insiden yang terakhir, tidak ada yang lebih besar dibanding nyawa. Mari kita sama-sama menjaga perdamaian dan keselamatan seluruh football family," ujarnya.
Oknum Dosen UIN Bandung Diduga Lecehkan Mahasiswi
Belum selesai kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang menimpa sekitar 13 mahasiswi, kasus serupa kini muncul di perguruan tinggi lainnya. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di kampus negeri di bawah naungan Kementerian Agama, yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung.
Kejadian ini ramai diperbincangkan setelah DEMA Fakultas Ushuluddin, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Studi Agama-Agama, dan mahasiswa Ushuluddin UIN SGD Bandung menggelar aksi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, mahasiswa menyampaikan dua tuntutan, yakni adanya oknum dosen yang melanggar etika dan melakukan kekerasan seksual verbal kepada mahasiswi Jurusan Studi Agama-Agama (SAA). Di dalamnya, termasuk terlontarnya kalimat tak senonoh berupa pertanyaan bernuansa seksual, komentar yang merendahkan, serta tindakan objektifikasi tubuh mahasiswi.
Tuntutan kedua yakni adanya laporan terkait komersialisasi pendidikan berupa penjualan e-book oleh salah satu dosen terlapor.
Dalam keterangan resmi DEMA Fakultas Ushuluddin, terkait dugaan pelecehan seksual, seorang mahasiswi dijadikan contoh dalam perkuliahan dengan mengaitkan bagian tubuhnya (khususnya betis) disertai tawaran sejumlah uang secara bertahap, mulai dari Rp50.000 hingga Rp2.000.000 jika bagian tubuhnya bersedia difoto.
Selain itu, mahasiswa tersebut sempat diminta berdiri, namun kegiatan terhenti setelah mahasiswa lain di kelas memberikan respons keberatan dengan mengatakan "jangan, jangan".
Tak hanya itu, terdapat keterangan bahwa seorang mahasiswi juga pernah ditanya mengenai kesediaannya untuk telanjang yang dikaitkan dengan persoalan uang. Pada pertemuan lain, dosen bersangkutan melontarkan komentar kepada mahasiswi mengenai pakaian yang dikenakannya dan mengaitkannya dengan busana pantai, yang dinilai menyinggung dan menimbulkan ketidaknyamanan di ruang kuliah.
Untuk pembelian e-book, seorang oknum dosen menawarkan pembelian e-book seharga Rp65.000 melalui komunikasi pribadi (chat) kepada para mahasiswa. Praktik penawaran ini dilakukan secara berulang, di mana seorang mahasiswa tercatat dihubungi hingga lebih dari 20 kali. Terdapat kekhawatiran bahwa pembelian e-book ini dikaitkan dengan keamanan nilai akademik mahasiswa (pernyataan bahwa yang membeli akan 'aman' dalam hal nilai), sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran objektivitas dan integritas akademik.
detikJabar sudah berupaya mengonfirmasi Ketua DEMA Fakultas Ushuluddin, Diaz Fakhreji Umam, melalui pesan singkat untuk menanyakan terkait kejadian ini, namun belum ada tanggapan.
Terpisah, detikJabar mengonfirmasi kejadian ini kepada Ketua Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Neng Hannah.
Neng Hannah mengatakan kasus kekerasan seksual verbal oleh seorang oknum dosen Jurusan Studi Agama-Agama tersebut sedang ditangani oleh Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam kejadian ini, pihaknya mengutamakan perlindungan korban.
"Perkara ini mencuat melalui aksi DEMA Fakultas Ushuluddin dan HMJ Studi Agama-Agama pada Selasa, 6 Oktober 2026. Satgas mengapresiasi keberanian mahasiswa menyuarakan persoalan ini," kata Hannah dalam keterangan resminya.
Sehari kemudian, Rabu, 7 Oktober 2026, Satgas melakukan penjangkauan dan menghimpun keterangan awal dari Sekretaris Jurusan Studi Agama-Agama, DEMA dan SEMA Fakultas Ushuluddin, serta pendamping korban. Menilai informasi cukup untuk ditindaklanjuti, pada 8 Oktober Satgas meminta pendamping korban melapor secara resmi, serta menyiapkan ruang aman dan pendampingan psikologis bagi korban.
"Satgas mahasiswa juga mengusulkan yang terdampak untuk sementara mengikuti perkuliahan di kelas lain," ujarnya.
Lalu, pada Jumat, 9 Oktober 2026, Satgas bertemu dengan pimpinan Fakultas Ushuluddin dan terlapor. Dalam pertemuan itu, terlapor menandatangani pakta integritas untuk bersikap kooperatif, tidak menekan korban maupun saksi, dan menjaga etika dalam berinteraksi dengan mahasiswa.
"Penandatanganan ini tidak menghentikan proses penanganan yang akan tetap berjalan hingga tuntas. Satgas menegaskan belum ada kesimpulan atas perkara ini karena proses penanganan masih berlangsung. Keterangan para pihak dan bukti pendukung akan diperiksa secara objektif, dan hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan universitas, termasuk rekomendasi sanksi apabila dugaan terbukti," jelasnya.
Satgas mengimbau semua pihak, termasuk media dan warganet, tidak menyebarkan identitas, foto, atau rekaman yang dapat mengungkap para pihak.
"Kami berterima kasih kepada mahasiswa yang berani bersuara. Siapa pun yang mengalami atau mengetahui kekerasan seksual, silakan melapor ke Satgas P2KS agar korban dapat segera kami lindungi dan dampingi," pungkasnya.
Aturan Jam Malam Pelajar di Purwakarta
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menegakkan aturan jam malam bagi para pelajar. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi kejahatan jalanan dan kenakalan remaja yang terjadi di wilayah Purwakarta dalam beberapa waktu terakhir.
Penerapan kembali aturan tersebut ditandai dengan razia skala besar yang digelar oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait pada Kamis malam (15/10).
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah pelajar yang masih asyik nongkrong di luar rumah melampaui batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB. Para pelajar terjaring di berbagai lokasi keramaian, seperti warung kopi, rental gim, hingga tempat hiburan malam.
Sesuai aturan Pemkab Purwakarta, aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Aturan jam malam bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat ini sebenarnya telah digulirkan sejak tahun 2025 lalu. Namun, pengawasan dan penindakan di lapangan sempat mengendur, sehingga banyak dilanggar oleh para remaja.
Dalam razia kali ini, petugas mendata dan memeriksa kartu identitas para pengunjung tempat keramaian. Pelajar yang kedapatan melanggar aturan jam malam langsung diberi pembinaan di tempat dan diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa penegakan kembali aturan ini bertujuan utama untuk melindungi anak-anak dari ancaman tindak kriminalitas sekaligus menekan angka kenakalan remaja.
"Jadi sebenarnya sudah dari tahun lalu, malam ini kita pertegas kembali, kita ingatkan kembali jam malam yang sudah pernah kita lakukan untuk SD, SMP, SMA sederajat agar jam sembilan malam sudah di rumah dan tidak berkeluyuran lagi," ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein, Kamis (16/10/2026).
Om Zein menambahkan, pembatasan ini dikecualikan bagi kegiatan mendesak pada hari libur, atau aktivitas sosial dan keagamaan yang didampingi oleh orang tua.
"Setelah itu, pulang dan belajar di rumah. Ini upaya kita untuk menekan dan mengantisipasi kenakalan remaja serta antisipasi korban tindakan kriminal. Kalau malam kadang nongkrong ada yang lewat, sekarang orang yang tidak tahu apa-apa bisa jadi korban," tegasnya.
Langkah ini juga dipicu oleh peristiwa kejahatan jalanan terbaru pada Minggu malam lalu, di mana serangan kelompok geng motor remaja menyebabkan korban mengalami luka parah.
Selain memperketat jam malam bagi pelajar, Pemkab Purwakarta juga memperkuat sistem keamanan lingkungan dari tingkat bawah. Bupati Purwakarta telah menginstruksikan seluruh camat, lurah, hingga kepala desa untuk menggiatkan kembali program ronda malam atau siskamling di wilayahnya masing-masing.
Diharapkan dengan sinergi antara razia Satpol PP, kesadaran orang tua, serta aktifnya siskamling warga, situasi kondusif di Kabupaten Purwakarta dapat terus terjaga.
Pria Ditemukan Tergeletak di Cimenyan: Tangan Terikat, Mulut Dilakban
Warga Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, digegerkan dengan penemuan seorang pria berinisial AH (41) yang tergeletak tak berdaya di pinggir jalan. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan tangan terikat dan mulut ditutup lakban.
Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Muhtamar, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari laporan warga yang melihat korban tergeletak di bahu jalan. Petugas segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut.
"Iya ada warga nemuin korban di pinggir jalan sekitar jam 9 malam tadi. Terus laporan ke kami," ujar Deni, kepada awak media hari ini.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengevakuasi AH ke Rumah Sakit Santo Yusup, Kota Bandung, untuk mendapatkan pertolongan medis. Meski ditemukan dalam kondisi terikat, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan tidak ada luka bekas kekerasan fisik pada tubuh korban.
"Hasil dari pemeriksaan dokter tidak ada luka kekerasan pada tubuh korban. Kemudian tadi malam pas sudah sadar, korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya," katanya.
AH sempat mengalami syok berat sehingga belum bisa memberikan keterangan sesaat setelah sadar. Namun, setelah kondisinya stabil, ia menceritakan kronologi kejadian kepada pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan AH, peristiwa bermula di wilayah Coblong, Kota Bandung.
"Jadi dari pengakuan awal kejadiannya di Coblong, Kota Bandung. Terus korban diduga dibuang di area sepi di Cimenyan," jelasnya.
Deni mengungkapkan bahwa insiden ini diduga dipicu oleh masalah kerja sama proyek antara korban dan dua orang terduga pelaku. AH disinyalir menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp50 juta. Sebelum dibuang, korban sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil dan diberi minuman hingga kehilangan kesadaran.
"Tapi mungkin hanya diminta uang, atau apa mereka mungkin ada persoalan lain ndak tahu apa. Akhirnya mungkin diajak muter-muter Kota Bandung, akhirnya dia dikasih minuman terus dia tidak sadarkan diri gitu," ungkapnya.
"Korban diajak muter-muter sama terduga pelaku menggunakan mobil. Terus ketika sudah di tempat sepi (Cimenyan), korban langsung diduga dibuang di pinggir jalan," tambahnya.
Meski mendapatkan perlakuan tersebut, AH tidak kehilangan barang berharga miliknya. Dompet hingga ponsel korban ditemukan masih utuh di lokasi kejadian.
"Cuma kondisi ditemukannya terikat lakban di bagian mulut dan tangan dilakban," kata Deni.
Hingga saat ini, korban belum secara resmi melapor ke kepolisian. Mengingat titik awal kejadian berada di wilayah Kota Bandung, Polsek Cimenyan menyarankan korban untuk menempuh jalur hukum melalui Polsek Coblong atau Polrestabes Bandung.
"Kami arahkan kalau memang dia (korban) buat laporan itu di Polrestabes Bandung atau Polsek Coblong. Karena awal kejadiannya di Coblong. Lokasi kami hanya penemuan aja," pungkasnya.
