Respons Rektor UIN Bandung soal Heboh Kasus Pelecehan di Kampus

Respons Rektor UIN Bandung soal Heboh Kasus Pelecehan di Kampus

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 17 Okt 2026 09:38 WIB
Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung.
Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, Rosihon Anwar, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan oknum dosen di Jurusan Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin.

Seperti diketahui, kasus ini masih dalam penanganan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN SGD Bandung.

Rosihon menegaskan, UIN Bandung tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Rosihon mengatakan, perguruan tinggi harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta integritas akademik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama pimpinan universitas, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menjadi perhatian publik ini. Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun nonverbal. Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan psikologis, memastikan perlindungan korban, serta menyediakan opsi penyesuaian kelas perkuliahan bagi mahasiswi yang terdampak," kata Rosihon dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).

ADVERTISEMENT

Rosihon mengungkapkan, saat ini Satgas P2KS telah melakukan serangkaian langkah penanganan sejak menerima informasi awal. Pada 7 Oktober 2026, Satgas melakukan penjangkauan awal dan meminta keterangan dari Sekretaris Jurusan, pengurus DEMA dan SEMA Fakultas Ushuluddin, serta pendamping korban.

"Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, Satgas mengarahkan pihak terkait untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi, menyiapkan pendampingan psikologis, memfasilitasi ruang aman, serta mengusulkan penyesuaian kelas perkuliahan sementara. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kenyamanan korban dan mencegah terjadinya tekanan akibat relasi kuasa di lingkungan akademik," ungkapnya.

Lalu, pada 9 Oktober 2026, Satgas P2KS meminta klarifikasi dari pihak terlapor dengan melibatkan pimpinan fakultas. Dalam proses tersebut, pihak terlapor menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen untuk bersikap kooperatif, tidak melakukan intimidasi terhadap korban maupun saksi, serta menaati kode etik akademik.

"Penandatanganan pakta integritas tersebut tidak menghentikan proses pemeriksaan. Satgas P2KS tetap melanjutkan investigasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan memeriksa bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkaitm" terangnya.

Menurut Rosihon, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penetapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan pelanggaran terbukti.

"Dalam proses penanganan perkara ini, UIN Bandung menempatkan perlindungan korban dan saksi sebagai prioritas. Universitas juga mengimbau seluruh sivitas akademika, masyarakat, dan media untuk menghormati privasi pihak-pihak yang terlibat dengan tidak menyebarluaskan identitas, dokumen pribadi, maupun rekaman yang berpotensi menimbulkan tekanan atau memperburuk kondisi korban," pungkasnya.

Layanan Pengaduan Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung:

WhatsApp: 085199251882

Tautan pengaduan: bit.ly/pengaduanksuinbandung

UIN Bandung mengajak seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui kanal resmi yang tersedia, serta bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang belajar yang aman dan bermartabat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads