Dugaan pelecehan verbal yang melibatkan oknum dosen Jurusan Studi Agama-Agama (SAA) Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus ini mencuat ke publik setelah aksi protes yang digelar mahasiswa pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu.
Insiden di lingkungan kampus Islam di bawah naungan Kementerian Agama ini memicu keprihatinan mendalam. Wiwi, salah satu mahasiswa, mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas perkara ini demi memberikan efek jera.
"Saya tahu kejadian ini, tahu di IG. Miris dengernya, meski saya bukan mahasiswa fakultas tersebut," kata dia ditemui detikJabar di selasar Rektorat UIN SGD Bandung, Jalan Cibiru, Jumat (18/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwi menekankan pentingnya langkah cepat dari birokrasi kampus. "Harus ada sanksi tegas supaya memberikan efek jera. Bukan hanya buat dosen yang sudah melakukan pelecehan, tapi warning buat yang lain," ungkapnya. Ia juga menambahkan, "Tidak hanya dosen, mahasiswa dan lainnya juga dilarang melakukan pelecehan terhadap wanita."
Senada dengan Wiwi, M. Ilyas menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk kekerasan di institusi pendidikan. "Saya juga menolak itu, jangan ada ruang bagi para pelaku pelecehan seksual di UIN Bandung," tegasnya saat ditemui di area Masjid UIN Bandung.
Ilyas berharap rektorat bertindak transparan dalam menangani kasus ini. "Ya buat bapak rektor untuk usut tuntas kasus ini dan sampaikan ke publik duduk perkaranya se transparan mungkin," tuturnya. Ia menekankan bahwa fokus utama mahasiswa adalah kejelasan sanksi yang dijatuhkan. "Kita bukan ingin tahu kejadian pelecehannya, tapi kita ingin tau sanksi tegas apa yang diberikan buat dosen yang melakukan pelecehan," pungkasnya.
Selain dugaan pelecehan verbal berupa komentar tak senonoh dan objektifikasi tubuh mahasiswi, oknum dosen tersebut juga dilaporkan terkait praktik komersialisasi pendidikan melalui penjualan e-book.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P2KS) UIN SGD Bandung, Dr. Neng Hannah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan memprioritaskan perlindungan korban.
"Perkara ini mencuat melalui aksi DEMA Fakultas Ushuluddin dan HMJ Studi Agama-Agama pada Selasa, 6 Oktober 2026. Satgas mengapresiasi keberanian mahasiswa menyuarakan persoalan ini," ujar Hannah dalam keterangan resminya.
Satgas bergerak cepat dengan melakukan penjangkauan pada Rabu, 7 Oktober 2026, untuk menghimpun keterangan dari pihak jurusan, organisasi mahasiswa, dan pendamping korban. Pada 8 Oktober, Satgas meminta pendamping korban melapor secara resmi sembari menyediakan ruang aman serta pendampingan psikologis.
"Satgas mahasiswa juga mengusulkan yang terdampak untuk sementara mengikut perkuliahan di kelas lain," jelas Hannah.
Proses berlanjut pada Jumat, 9 Oktober 2026, saat Satgas bertemu pimpinan fakultas dan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, oknum dosen yang bersangkutan menandatangani pakta integritas untuk bersikap kooperatif dan tidak mengintimidasi saksi maupun korban.
"Penandatanganan ini tidak menghentikan proses penanganan yang akan tetar berjalan hingga tuntas. Satgas menegaskan belum ada kesimpulan atas perkara ini karena proses penanganan masih berlangsung. Keterangan para pihak dan bukti pendukung akan diperiksa secara objektif, dan hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan Universitas, termasuk rekomendasi sanksi apabila dugaan terbukti," tutup Hannah.
