Purwakarta Kembali Terapkan Jam Malam Pelajar, Ini Aturannya

Purwakarta Kembali Terapkan Jam Malam Pelajar, Ini Aturannya

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 16 Okt 2026 11:11 WIB
Antisipasi geng motor, jam malam pelajar di Purwakarta diperketat
Foto: Istimewa
Purwakarta -

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menegakkan aturan jam malam bagi para pelajar. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi kejahatan jalanan dan kenakalan remaja yang terjadi di wilayah Purwakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Penerapan kembali aturan tersebut ditandai dengan razia skala besar yang digelar oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait pada Kamis malam (15/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah pelajar yang masih asyik nongkrong di luar rumah melampaui batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 21.00 WIB. Para pelajar terjaring di berbagai lokasi keramaian, seperti warung kopi, rental gim, hingga tempat hiburan malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan Pemkab Purwakarta, aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Aturan jam malam bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat ini sebenarnya telah digulirkan sejak tahun 2025 lalu. Namun, pengawasan dan penindakan di lapangan sempat mengendur, sehingga banyak dilanggar oleh para remaja.

Dalam razia kali ini, petugas mendata dan memeriksa kartu identitas para pengunjung tempat keramaian. Pelajar yang kedapatan melanggar aturan jam malam langsung diberi pembinaan di tempat dan diminta segera pulang ke rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa penegakan kembali aturan ini bertujuan utama untuk melindungi anak-anak dari ancaman tindak kriminalitas sekaligus menekan angka kenakalan remaja.

"Jadi sebenarnya sudah dari tahun lalu, malam ini kita pertegas kembali, kita ingatkan kembali jam malam yang sudah pernah kita lakukan untuk SD, SMP, SMA sederajat agar jam sembilan malam sudah di rumah dan tidak berkeluyuran lagi," ujar Bupati yang akrab disapa Om Zein, Kamis (16/10/2026).

Om Zein menambahkan, pembatasan ini dikecualikan bagi kegiatan mendesak pada hari libur, atau aktivitas sosial dan keagamaan yang didampingi oleh orang tua.

"Setelah itu, pulang dan belajar di rumah. Ini upaya kita untuk menekan dan mengantisipasi kenakalan remaja serta antisipasi korban tindakan kriminal. Kalau malam kadang nongkrong ada yang lewat, sekarang orang yang tidak tahu apa-apa bisa jadi korban," tegasnya.

Langkah ini juga dipicu oleh peristiwa kejahatan jalanan terbaru pada Minggu malam lalu, di mana serangan kelompok geng motor remaja menyebabkan korban mengalami luka parah.

Selain memperketat jam malam bagi pelajar, Pemkab Purwakarta juga memperkuat sistem keamanan lingkungan dari tingkat bawah. Bupati Purwakarta telah menginstruksikan seluruh camat, lurah, hingga kepala desa untuk menggiatkan kembali program ronda malam atau siskamling di wilayahnya masing-masing.

Diharapkan dengan sinergi antara razia Satpol PP, kesadaran orang tua, serta aktifnya siskamling warga, situasi kondusif di Kabupaten Purwakarta dapat terus terjaga.



(tya/tya)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads