Ular yang berhasil dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ciamis tidak semuanya berakhir di tempat penampungan. Setelah diamankan di kandang atau boks sementara, sebagian ular akan dijemput Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau komunitas pencinta reptil. Namun, ada pula ular yang akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Danru 2 Mako UPTD Damkar Ciamis, Andi Kuswandi, mengatakan tidak semua jenis ular hasil evakuasi diambil oleh BKSDA maupun komunitas. Penjemputan biasanya dilakukan untuk ular tertentu, seperti king kobra, kobra jawa, dan piton (sanca).
Sementara itu, ular jenis lain, terutama yang tidak berbisa, dapat dilepasliarkan oleh petugas ke lokasi yang dinilai sesuai dengan habitatnya dan jauh dari permukiman warga.
"Kalau ular yang tidak berbisa, seperti ular koros, biasanya kami lepasliarkan. Lokasinya tidak dekat permukiman, misalnya di pinggir Sungai Citanduy atau di hutan yang memang menjadi habitatnya," ujar Andi, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pemilihan lokasi menjadi pertimbangan penting agar ular tidak kembali masuk ke lingkungan tempat tinggal masyarakat. Petugas berupaya mencari tempat yang relatif jauh dari aktivitas warga, sehingga pelepasliaran tidak menimbulkan risiko baru.
"Kami tidak sembarangan melepas ular. Lokasinya dipilih yang jauh dari permukiman, termasuk tempat yang jarang dijamah atau dilewati penduduk," katanya.
Proses pelepasliaran ular ke alam berpotensi menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Warga bisa saja khawatir kawasan tempat tinggal mereka menjadi lokasi berkumpulnya ular hasil evakuasi dari permukiman lain.
Namun, Andi mengatakan sejauh ini belum pernah menerima protes dari warga terkait pelepasliaran ular yang dilakukan petugas Damkar Ciamis.
"Selama ini tidak pernah ada protes dari warga. Kami juga tidak asal melepas ular, tetapi mempertimbangkan lokasi yang jauh dari permukiman," ungkapnya.
Untuk ular berbisa seperti king kobra dan kobra Jawa, penanganannya berbeda. Ular tersebut biasanya diserahkan kepada komunitas yang memiliki perhatian terhadap reptil. Meski demikian, menurut Andi, penjemputan ular oleh komunitas tidak selalu terjadi.
Andi menegaskan, penanganan ular hasil evakuasi tidak berhenti setelah satwa tersebut berhasil diamankan dari rumah warga. Petugas juga perlu mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk penampungan sementara, penyerahan kepada pihak yang menangani reptil, atau pelepasliaran untuk jenis ular tertentu.
Upaya tersebut dilakukan agar warga kembali merasa aman sekaligus mencegah ular dibunuh tanpa pertimbangan. Di sisi lain, pemilihan lokasi pelepasliaran tetap menjadi hal penting agar satwa dapat kembali ke habitatnya tanpa menambah risiko bagi masyarakat.
(sud/sud)