Empat mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di Asrama Telkom University dijatuhi sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan dan bentuk pelanggaran masing-masing. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi terberat pemberhentian tetap atau drop out (DO), sementara tiga mahasiswa lainnya dikenai sanksi skorsing hingga pembinaan etik.
Rektor Telkom University Suyanto mengatakan, penjatuhan sanksi dilakukan setelah kampus menyelesaikan investigasi internal dan memeriksa peran masing-masing mahasiswa dalam kasus tersebut.
Penindakan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun sanksi yang ditetapkan terhadap keempat pelaku berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing," ujar Suyanto dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (13/10/2026).
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Telkom University. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang menemukan tindakan perundungan berulang dan perilaku yang berpotensi membahayakan korban.
"Mahasiswa ini di DO berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar," katanya.
Sementara itu, satu mahasiswa lainnya dikenai sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester yang disertai pembinaan karakter. Mahasiswa tersebut dinilai terlibat dalam perekaman aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial.
"Ini berdasarkan keterlibatan dalam perekaman aksi perundungan, tidak adanya upaya untuk menghentikan kejadian, serta pengunggahan video perundungan ke media sosial," jelasnya.
Adapun dua mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Keduanya juga diwajibkan mengikuti aktivitas kemahasiswaan tambahan.
"Dua mahasiswa ini dikenakan sanksi berdasarkan temuan pelanggaran etika dan norma di ruang digital," kata Suyanto.
Suyanto menegaskan, perbedaan sanksi tersebut merupakan hasil penilaian terhadap tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa. Ia memastikan kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan perundungan dalam bentuk apa pun.
"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas," tegasnya.
Di sisi lain, kampus memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan. Suyanto menyebut kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Pendampingan psikologis juga disiapkan sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
"Kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban," ungkapnya.
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University akan memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Langkah tersebut mencakup edukasi antiperundungan secara berkelanjutan, sosialisasi peraturan kampus, serta penjelasan mengenai konsekuensi atas berbagai bentuk perundungan dan kekerasan.
"Edukasi ini dilakukan melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali, pemanfaatan media sosial dan media informasi fisik, serta integrasi materi antiperundungan ke dalam mata kuliah wajib universitas," kata Suyanto.
"Upaya tersebut dilengkapi dengan pengembangan budaya kampus sehat melalui kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa), serta penyajian pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik," tambahnya.
Kampus juga akan memberikan pembekalan khusus bagi mahasiswa yang akan tinggal di asrama. Pembekalan itu ditujukan untuk membantu mahasiswa mengenali indikasi awal perundungan sekaligus memahami langkah yang harus dilakukan ketika menemukan tindakan serupa.
"Kami juga akan mengoptimalkan kanal pelaporan, serta melakukan pemetaan risiko melalui survei iklim dan persepsi kampus guna mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini," pungkasnya.
