Empat mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di Asrama Telkom University kini telah dijatuhi sanksi. Jenis sanksi yang diberikan kampus kepada para mahasiswa tersebut berbeda-beda.
Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penentuan tanggung jawab masing-masing mahasiswa setelah pihak kampus melakukan investigasi internal.
Sanksi diberikan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun sanksi yang ditetapkan terhadap keempat pelaku berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing," ujar Rektor Telkom University Suyanto dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (13/10/2026).
Suyanto mengatakan satu mahasiswa dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out) sebagai mahasiswa Telkom University. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif.
"Mahasiswa ini di DO berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar," katanya.
Dia mengungkapkan satu mahasiswa lainnya dikenakan sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter.
"Ini berdasarkan keterlibatan dalam perekaman aksi perundungan, tidak adanya upaya untuk menghentikan kejadian, serta pengunggahan video perundungan ke media sosial," jelasnya.
Suyanto menjelaskan dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester, serta penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan.
"Dua mahasiswa ini dikenakan sanksi berdasarkan temuan pelanggaran etika dan norma di ruang digital," kata Suyanto.
Suyanto menyebutkan penetapan sanksi tersebut merupakan bukti keseriusan kampus dalam menindak tegas segala aktivitas perundungan. Saat ini, dipastikan tidak ada ruang bagi tindakan tersebut di lingkungan kampus.
"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas," tegasnya.
Menurutnya, Telkom University memastikan penanganan dan pendampingan terhadap korban terus dilakukan secara intensif.
"Kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban," ungkapnya.
Suyanto menambahkan Telkom University akan terus memberikan edukasi antiperundungan secara berkelanjutan, termasuk sosialisasi peraturan dan konsekuensi atas berbagai bentuk perundungan dan kekerasan.
"Edukasi ini dilakukan melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali, pemanfaatan media sosial dan media informasi fisik, serta integrasi materi antiperundungan ke dalam mata kuliah wajib universitas," kata Suyanto.
"Upaya tersebut dilengkapi dengan pengembangan budaya kampus sehat melalui kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa), serta penyajian pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik," tambahnya.
Dia menambahkan pihak kampus akan memberikan pembekalan bagi mahasiswa yang akan tinggal di asrama, termasuk cara mengenali indikasi awal perundungan.
"Kami juga akan mengoptimalkan kanal pelaporan, serta melakukan pemetaan risiko melalui survei iklim dan persepsi kampus guna mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini," pungkasnya.
(sud/sud)
