Eks Ketua HIPMI Kab Bandung Kembali Ditahan, Sidang Berlanjut

Yuga Hasani - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 17:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Worawee Meepian).
Kabupten Bandung -

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan bebas dari tahanan saat putusan sela, terdakwa diminta untuk ditahan kembali dan segera melanjutkan persidangan di PN Bale Bandung.

Majelis hakim PN Bale Bandung yang dipimpin Adil Hakim secara resmi membuka kembali pemeriksaan perkara Nomor 713/Pid.B/2026/PN Blb pada Kamis (8/10/2026) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim memerintahkan penahanan terdakwa diaktifkan kembali.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, PN Bale Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa dengan pertimbangan surat dakwaan dinilai kabur dan dinyatakan batal demi hukum. Putusan sela tersebut membuat terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Melalui penetapan tersebut, Pengadilan Tinggi memerintahkan PN Bale Bandung untuk kembali memeriksa perkara dimaksud.

Kendati demikian, melalui Penetapan Nomor 5/PID.PLW/2026/PT BDG tertanggal 14 September 2026, Pengadilan Tinggi Bandung menerima perlawanan tersebut, membatalkan putusan sela, dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, mengatakan dalam perkara tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bandung telah berupaya memberikan perlawanan hukum. Namun, keputusan dari perlawanan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

"Intinya hakim PN mengabulkan eksepsi terdakwa. Namun jaksa melakukan perlawan dan dikabulkan oleh PT," ujar Nizar, kepada detikJabar, Jumat (9/10/2026).

Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork