Kasus penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual dengan terdakwa Taufik Hidayat (30) memasuki babak baru. Persidangan tersebut dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi.
Agenda persidangan putusan sela kasus tersebut telah dilakukan pada Senin (19/10/2026) lalu. Proses persidangan dilakukan secara tertutup di PN Bale Bandung, Baleendah.
Baca juga: Kabar Terkini Korban Taufik Hidayat |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang Taufik (putusan sela) sudah Senin kemarin," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, hasil putusan sela tersebut menyatakan persidangan terus berlanjut ke tahap berikutnya. Dengan demikian, berkas perkara akan terus disidangkan.
"Hasil putusan sela Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan bahwa PN Bale berwenang dalam memeriksa perkara Taufik," katanya.
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino dengan dua hakim anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Kemudian, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bandung dan kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo beserta tim.
"Sidang dilanjutkan untuk acara pemeriksaan saksi, (hakim) memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi saksi," jelasnya.
Dia menambahkan persidangan tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan Senin tanggal 26 Oktober 2026," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Taufik Hidayat (30). Jaksa menilai proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan hukum.
Dalam keberatannya, pihak Taufik Hidayat mempersoalkan kompetensi relatif atau lokasi kejadian perkara (locus delicti). Kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa perkara ini seharusnya disidangkan di wilayah hukum Kota Bandung, bukan di Kabupaten Bandung.
Persidangan tersebut berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja. Majelis Hakim dipimpin oleh Vici Daniel Valentino dengan anggota Dwi Sugianto dan Ari. Sementara tim JPU yang hadir terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Suarman Gulo, beserta tim.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, menjelaskan agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban jaksa atas keberatan terdakwa.
"Jaksa pada intinya melakukan tanggapan terhadap eksepsi pihak terdakwa," ujar Nizar saat ditemui usai persidangan.
Pihak kejaksaan meyakini PN Bale Bandung memiliki wewenang penuh untuk mengadili perkara tersebut sehingga proses hukum harus tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Intinya dari kami menyatakan bahwa Pengadilan negeri Bale Bandung berwenang mengadili perkara tersebut," tegasnya.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada pekan depan. Putusan ini akan menjadi penentu apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak. Jika hakim menolak keberatan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.
(orb/orb)
