Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan bebas dari tahanan saat putusan sela, terdakwa diminta untuk ditahan kembali dan segera melanjutkan persidangan di PN Bale Bandung.
Majelis hakim PN Bale Bandung yang dipimpin Adil Hakim secara resmi membuka kembali pemeriksaan perkara Nomor 713/Pid.B/2026/PN Blb pada Kamis (8/10/2026) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim memerintahkan penahanan terdakwa diaktifkan kembali.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, PN Bale Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa dengan pertimbangan surat dakwaan dinilai kabur dan dinyatakan batal demi hukum. Putusan sela tersebut membuat terdakwa dibebaskan dari tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Melalui penetapan tersebut, Pengadilan Tinggi memerintahkan PN Bale Bandung untuk kembali memeriksa perkara dimaksud.
Kendati demikian, melalui Penetapan Nomor 5/PID.PLW/2026/PT BDG tertanggal 14 September 2026, Pengadilan Tinggi Bandung menerima perlawanan tersebut, membatalkan putusan sela, dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, mengatakan dalam perkara tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bandung telah berupaya memberikan perlawanan hukum. Namun, keputusan dari perlawanan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
"Intinya hakim PN mengabulkan eksepsi terdakwa. Namun jaksa melakukan perlawan dan dikabulkan oleh PT," ujar Nizar, kepada detikJabar, Jumat (9/10/2026).
Pihaknya menjelaskan hasil tersebut membuat sidang kembali dilanjutkan. Kemudian, dakwaan dari kasus tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim.
"Sehingga perkara kembali dilanjutkan dan kemaren telah dibacakan dakwaannya," katanya.
Dia menambahkan agenda sidang ke depan akan menghadirkan pemeriksaan saksi. Kata dia, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan supaya kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Minggu depan dilanjutkan pemeriksaan saksi," jelasnya.
Sementara itu, Rahmat Kurniadi, penasihat hukum Irfan, mengungkapkan adanya kelanjutan perkara tersebut dapat membawa pemeriksaan pada pokok perkara. Sehingga seluruh bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum dapat diuji secara terbuka dan objektif.
"Bagi kami sebagai korban, yang paling penting adalah perkara ini dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Biarkan seluruh bukti, saksi, dan fakta-fakta yang ada diuji di persidangan secara terbuka dan objektif," kata Rahmat.
Menurutnya, proses pembuktian menjadi bagian penting dalam sidang tersebut. Dengan itu, semua pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
Rahmat menegaskan saat ini menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian kepada majelis hakim. Dia juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan pengadilan.
"Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Jika berdasarkan pembuktian terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, kami berharap putusan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Salah satu korban, Irfan Sofyan, menyambut baik adanya kelanjutan proses hukum dan langkah pengadilan yang kembali membuka pemeriksaan perkara. Dirinya menginginkan proses persidangan bisa segera dilanjutkan.
"Kami berharap persidangan dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara sehingga seluruh fakta, bukti, serta keterangan saksi dapat diuji secara terbuka dan objektif di hadapan majelis hakim," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Irfan menyebutkan saat ini menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum. Kemudian, saat ini masih mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami berharap perkara ini diperiksa secara terbuka, objektif, transparan, dan berkeadilan. Seluruh fakta dan alat bukti harus diuji dalam persidangan agar perkara ini dapat diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Diketahui, mantan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung berinisial Teddy Darmansyah diduga melakukan penipuan kepada korban senilai Rp3 miliar. Saat ini kasus tersebut kembali bergulir di PN Bale Bandung.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
