Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Taufik Hidayat (30). Jaksa menilai proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan hukum.
Dalam keberatannya, pihak Taufik Hidayat mempersoalkan kompetensi relatif atau lokasi kejadian perkara (locus delicti). Kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa perkara ini seharusnya disidangkan di wilayah hukum Kota Bandung, bukan di Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan tersebut berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja. Majelis Hakim dipimpin oleh Vici Daniel Valentino dengan anggota Dwi Sugianto dan Ari. Sementara tim JPU yang hadir terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Terdakwa sendiri didampingi oleh kuasa hukumnya, Suarman Gulo beserta tim.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban jaksa atas keberatan terdakwa.
"Jaksa pada intinya melakukan tanggapan terhadap eksepsi pihak terdakwa," ujar Nizar saat ditemui usai persidangan.
Pihak kejaksaan meyakini PN Bale Bandung memiliki wewenang penuh untuk mengadili perkara tersebut sehingga proses hukum harus tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Intinya dari kami menyatakan bahwa Pengadilan negeri Bale Bandung berwenang mengadili perkara tersebut," tegasnya.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada pekan depan. Putusan ini akan menjadi penentu apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak. Jika hakim menolak keberatan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.
(dir/dir)
