DPRD Jabar Soroti Izin Pusat Data AI Jatiluhur

DPRD Jabar Soroti Izin Pusat Data AI Jatiluhur

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 06 Okt 2026 15:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan DPRD Jawa Barat. Proyek bernilai investasi sekitar Rp3,5 triliun itu diketahui belum merampungkan sejumlah persyaratan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangunan pun dihentikan sementara hingga dokumen dan perizinannya dinyatakan lengkap. Sorotan DPRD Jabar bukan hanya tertuju pada besarnya investasi, tetapi juga pada bagaimana proyek bisa berjalan ketika proses perizinannya belum seluruhnya tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, proyek pusat data AI tersebut memiliki skala cukup besar. Fasilitas tahap awal dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi yang menjadi bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare.

Kapasitas awal pusat data tersebut mencapai 120 megawatt (MW) dan direncanakan berkembang hingga 640 MW. Kebutuhan airnya juga menjadi perhatian karena disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 0,4 meter kubik per detik, setara 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter air per hari.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengatakan, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa telah membuat nota dinas dan menugaskan Komisi IV untuk memeriksa seluruh dokumen terkait proyek tersebut.

"Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pak Buky, sudah membuat nota dinas, di mana di nota dinas itu sudah menugaskan Komisi IV ya, yang membidangi lingkungan untuk mengecek semua dokumen yang ada," kata Ono saat diwawancarai usai sidang paripurna di Gedung DPRD Jabar, Selasa (6/10/2026).

Komisi IV nantinya dapat memanggil sejumlah pihak untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh. Mulai dari konsultan, perusahaan pengembang, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, hingga pihak yang berkaitan dengan tata ruang.

"Yang tentunya mengecek itu bisa saja nanti Komisi IV memanggil berbagai macam pihak, dari mulai pihak konsultannya, perusahaannya, termasuk juga Pemerintah Kabupaten Purwakarta, juga misalnya terkait dengan rencana tata ruang wilayah, nanti ada BPN juga," ucapnya.

Langkah tersebut diperlukan agar DPRD memiliki dasar yang jelas sebelum menentukan rekomendasi terkait keberlanjutan proyek pusat data AI tersebut.

"Sehingga DPRD benar-benar nanti akan mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya untuk merekomendasikan langkah apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Dampak Lingkungan Harus Jelas

Ono mengakui pembangunan pusat data merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan saat ini. Banyak negara juga mengembangkan infrastruktur pusat data seiring meningkatnya kebutuhan teknologi digital dan AI.

Namun, perkembangan teknologi tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian mengenai dampak lingkungan dan ketersediaan sumber daya.

"Tapi tentunya kan proyek ini sudah berjalan, dan memang ada nilai positif dan nilai negatifnya. Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, maka hampir di semua negara besar itu membangun data center-nya," tutur Ono.

"Tapi di sisi lain, apabila ada isu terkait dengan lingkungan, terkait dengan ketersediaan air atau segala macam, makanya di dokumen-dokumen yang nanti harus diperjelas akan terlihat bagaimana AMDAL-nya, bagaimana tata ruangnya, bagaimana dampak ekonomi dan dampak sosial," lanjutnya.

Karena itu, DPRD Jabar akan mendorong pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut sebelum mengambil langkah lebih jauh.

"Makanya nanti ya mudah-mudahan dengan nota dinas yang sudah dibuat oleh Ketua DPRD tersebut, segera DPRD memanggil berbagai macam pihak," katanya.

Soroti Kebiasaan Lama

Ono menegaskan penghentian sementara yang dilakukan pemerintah bukan berarti proyek tersebut dimoratorium dalam jangka panjang. Menurutnya, proyek dapat kembali dilanjutkan apabila AMDAL, PBG, dan berbagai persyaratan perizinan lainnya telah dipenuhi.

"Kalau moratorium kan penghentian sementara. Yang disampaikan oleh Pak Gubernur itu kan penghentian sementara sebelum dokumen AMDAL-nya, izin-izinnya lengkap. Artinya pada saat AMDAL, PBG, dan sebagainya itu sudah ada, ya berarti kan harus dilanjutkan lagi," jelasnya.

Namun, persoalan yang menurut Ono perlu menjadi perhatian justru terletak pada mengapa pembangunan sudah berjalan sementara proses AMDAL dan PBG belum selesai.

Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan pola lama dalam pelaksanaan proyek, ketika pekerjaan dimulai lebih dahulu dan proses perizinan berjalan bersamaan atau menyusul.

"Mungkin ya, ini menjadi sebuah kebiasaan dari zaman dulu ya, bahwa setiap proyek yang dikerjakan, maka bisa saja perizinan itu menyusul sambil berjalan. Mungkin ini terjadi sudah dari dulu kan gitu. Jadi dianggap wajar, mungkin seperti itu," tegasnya.

Menurut Ono, pola tersebut tidak seharusnya terus menjadi kebiasaan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme perizinan berjalan efektif sehingga kepastian hukum tidak tertinggal ketika sebuah proyek sudah mulai dibangun.

"Tapi ke depan ya satu hal bahwa perizinan satu pintu yang sudah ada di tingkat kabupaten, mungkin di tingkat provinsi, ini harus benar-benar dimaksimalkan sehingga perizinan itu tidak perlu memakan waktu yang lama yang bisa saja menghambat pembangunan itu sendiri. Itu jadi catatannya terkait dengan perizinan," pungkasnya.

(bba/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads