Struktur OPD Jabar Bakal Dipangkas, DPRD Bentuk Pansus XX

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 01 Okt 2026 14:30 WIB
Rapat pansus DPRD Jabar. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal dipangkas. Dari semula 38 perangkat daerah, jumlahnya direncanakan menjadi 32. Rencana tersebut kini masuk tahap pembahasan di DPRD Jawa Barat setelah Pansus XX resmi dibentuk untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pansus tersebut akan membahas secara khusus perubahan struktur kelembagaan Pemprov Jabar, termasuk konsekuensi penataan terhadap organisasi, jabatan, anggaran, hingga pelayanan publik. Selain Pansus XX, DPRD juga membentuk Pansus XIX yang membahas BUMD pengelola Bandara Kertajati.

"Masa kerja Pansus tersebut akan dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus," kata Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, Kamis (1/10/2026).

Pemprov Jabar menyebut perubahan struktur diarahkan untuk membuat birokrasi lebih efektif dan efisien, sekaligus mengoptimalkan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dengan berkurangnya enam perangkat daerah, pemerintah daerah memproyeksikan adanya efisiensi anggaran. Setiap perangkat daerah hasil penataan juga akan dibebani target dan indikator kinerja yang terukur.

"Sehingga alokasi anggaran dapat lebih diarahkan untuk pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik. Setiap perangkat daerah hasil penataan juga akan memiliki target dan indikator kinerja yang terukur serta dievaluasi secara berkala," ucap Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan.

Pemprov Jabar menegaskan penataan tidak dilakukan hanya berdasarkan perubahan struktur organisasi. Ada sejumlah aspek yang menjadi dasar, mulai dari intensitas urusan pemerintahan, fungsi strategis, kesesuaian regulasi, hingga fungsi-fungsi yang dinilai dapat diintegrasikan.

"Penataan perangkat daerah tidak dilakukan semata-mata berdasarkan perubahan struktur organisasi. Prosesnya didasarkan pada analisis intensitas urusan pemerintahan, pemetaan fungsi strategis, kesesuaian dengan regulasi, identifikasi fungsi yang dapat diintegrasikan, serta analisis dampak regulasi yang mempertimbangkan beban kerja, proses bisnis, rentang kendali, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan pelayanan publik," jelasnya.

Pansus XIX Bahas BIJB Kertajati

Selain Pansus XX, DPRD Jabar juga membentuk Pansus XIX. Pansus ini akan membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

Erwan menyampaikan, perubahan regulasi diarahkan untuk memperkuat kinerja dan kesinambungan perusahaan sekaligus menjaga posisi strategis serta nilai ekonomi BIJB Kertajati.

"Peningkatan modal dasar tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51%. Sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga," kata Erwan.

Pemprov Jabar juga menyatakan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity tidak hanya ditargetkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kawasan tersebut diharapkan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar dan kawasan Rebana melalui penciptaan lapangan kerja, perluasan perdagangan dan logistik, serta pembentukan rantai usaha baru.




(bba/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork