Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut diarahkan untuk menuntaskan program prioritas dan belanja wajib hingga akhir tahun, termasuk pembenahan infrastruktur serta insentif bagi guru pendidikan agama Islam.
Persetujuan bersama ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Pertemuan itu juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan Rencana Kerja DPRD 2027.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, penyesuaian anggaran diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang harus diselesaikan dalam sisa tahun berjalan.
"Belanja daerah yang diakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita prioritaskan pada beberapa program prioritas dan belanja-belanja wajib yang harus kita tuntaskan hingga Desember 2026," ujar Rudy.
Kebutuhan tersebut mencakup pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta penataan ruang.
Selain insentif guru pendidikan agama Islam, perubahan anggaran memuat dukungan keikutsertaan Kabupaten Bogor dalam Porda Jawa Barat 2026 dan Peparpeda Jawa Barat 2026.
Rudy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas rancangan tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan itu menjadi dasar persetujuan atas penyesuaian belanja daerah hingga Desember mendatang.
Pada agenda perubahan Propemperda 2026, delapan rancangan peraturan daerah diusulkan untuk masuk dalam program pembentukan regulasi. Lima merupakan prakarsa Pemkab Bogor, sedangkan tiga lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
Usulan pemerintah meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Dua rancangan lainnya mengatur perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.
Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD mencakup Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam rapat tersebut, Rudy turut meminta dukungan DPRD untuk penguatan anggaran pada 2027 bagi penerapan sistem parkir digital. Peralihan dari karcis menuju layanan digital diharapkan berlangsung bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan membutuhkan kerja sama eksekutif dan legislatif. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menekankan peran kedua unsur tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Tentunya kita berharap dapat terus berkolaborasi bersama-sama membangun Bogor dan terus melayani masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama," tegasnya.
(yum/yum)