Deretan bangunan yang selama ini mengambil ruang di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung, mulai dibersihkan. Puluhan bangunan yang berdiri di atas trotoar hingga masuk ke Ruas Milik Jalan (Rumija) ditertibkan petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Penertiban menyasar berbagai bentuk bangunan. Bukan hanya warung dan kios semipermanen, petugas juga membongkar bangunan permanen, papan reklame hingga toko yang menggunakan sorondoy untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, berdasarkan pendataan awal terdapat 84 objek yang masuk dalam penertiban. Sebanyak 52 objek berada di wilayah Kecamatan Coblong dan 32 lainnya berada di Kecamatan Bandung Wetan.
"Berdasarkan data yang sudah kami himpun, ada 52 objek di wilayah Kecamatan Coblong ya, dan kemudian ada 32 di wilayah Kecamatan Bandung Wetan dan bangunannya beragam, mulai dari bangunan semi permanen, ada yang permanen, kemudian juga ada kios, kemudian juga ada papan reklame dan lain sebagainya. Kami akan melakukan penindakan hari ini," kata Akhmad, Kamis (24/9/2026).
Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Satpol PP masih melakukan pengecekan terhadap sejumlah bangunan yang belum terkonfirmasi status dan keberadaannya.
"Ada juga bangunan-bangunan lain yang masih belum kita konfirmasi dan itu segera akan kita lakukan klarifikasi dan pemberian SP," ujarnya.
Warung hingga Pos Siskamling
Akhmad menegaskan, sasaran penertiban adalah bangunan yang dipastikan berdiri di atas Rumija. Ruang yang semestinya menjadi bagian dari fungsi jalan tersebut selama ini digunakan untuk berbagai aktivitas warga dan usaha.
"Yang pasti tadi bangunan liar yang kita pastikan berada di atas Rumija, Ruas Milik Jalan di wilayah Cihampelas ini. Bangunannya ada semi permanen, ada permanen, contohnya ini ada warung, kemudian yang permanen ini Pos Siskamling di RW 02, dan juga menyasar nanti ada bangunan kios pedagang dan sebagainya," katanya.
Tak hanya bangunan fisik, sejumlah aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang Rumija juga menjadi sasaran. "Termasuk nanti reklame, kemudian juga ada toko-toko yang dia menggunakan sorondoy untuk berjualan, itu pun kami tertibkan semuanya," ucap Akhmad.
Penertiban tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Akhmad, petugas telah lebih dulu memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada pemilik atau pengguna bangunan.
"Sampai saat ini belum ada terkendala. Jadi mereka sudah kami informasikan mulai dari SP 1, 2, 3, sosialisasi dari aparat setempat sudah dilakukan. Kalaupun misalnya mereka menyatakan keberatan ya wajar ya karena memang mata pencaharian mereka sehari-hari, tapi akhirnya mereka bersedia untuk dilakukan penertiban," tuturnya.
Hotel Juga Akan Diklarifikasi
Penertiban di Cihampelas juga menyentuh persoalan batas Rumija dengan lahan yang digunakan sejumlah bangunan dan hotel di sepanjang kawasan tersebut.
Akhmad mengatakan, berdasarkan pengamatan awal, bentangan Rumija apabila ditarik garis lurus terlihat masuk hingga ke halaman beberapa hotel. Namun, Satpol PP tidak langsung menyimpulkan bahwa area tersebut merupakan pelanggaran.
Pemerintah akan meminta pihak hotel menunjukkan dokumen kepemilikan untuk kemudian dicocokkan dengan data Pemerintah Kota Bandung.
"Jadi hasil pengamatan di lapangan untuk informasi awal kami melihat bahwa bentangan Rumija ini kalau ditarik garis lurus itu masuk ke halaman di beberapa hotel. Tapi kami juga tadi sudah bertemu dengan pihak manajemen, kami akan mengklarifikasi dari pihak mereka, menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya sampai sejauh mana, nanti kami cocokkan dengan data-data yang ada di Pemerintah Kota Bandung," jelasnya.
Ada Rencana Kompensasi
Soal nasib pedagang yang kehilangan tempat berjualan, Akhmad mengatakan belum ada pembahasan mengenai relokasi. Namun, pemerintah sudah memiliki rencana untuk memberikan kompensasi.
"Belum ada pembahasan ke sana (relokasi), tapi rencana untuk pemberian kompensasi itu sudah ada. Kompensasi nanti akan ditentukan kemudian. Kita tidak menginfokan dapat kompensasi (untuk bangunan di Rumija), karena kan memang secara hak mereka pun tidak punya hak untuk menempati, membangun di atas Rumija," katanya.
Satpol PP Jabar menyebut penertiban di Cihampelas sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik. Pemerintah ingin trotoar dan ruang yang masuk Rumija tidak lagi digunakan secara bebas untuk bangunan maupun aktivitas usaha.
"Yang pasti tujuan penertiban ini untuk menciptakan Bandung lebih indah lagi ya. Kami mengembalikan fungsi-fungsi ruang terbuka hijau, ruang umum, ruang publik yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melakukan aktivitas seperti itu. Jadi kami harus berkeadilan melakukan penertiban ini insyaallah di seluruh wilayah Kota Bandung," pungkas Akhmad.
(bba/sud)