58 Bangunan Liar di Rajawali Bandung Dibongkar Satpol PP

58 Bangunan Liar di Rajawali Bandung Dibongkar Satpol PP

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 13 Agu 2026 18:45 WIB
Pembongkaran 58 bangunan liar di Jalan Rajawali, Kota Bandung.
Pembongkaran 58 bangunan liar di Jalan Rajawali, Kota Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Satpol PP membongkar 58 bangunan liar di sepanjang Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar hingga saluran drainase.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban menyasar sejumlah bangunan liar di Jalan Rajawali. Menurutnya, pembongkaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban ini kata Bambang merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat. Bambang menyatakan, 58 bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran, dengan 9 di antaranya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

"Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri," katanya, Kamis (13/8/2026).

ADVERTISEMENT

Bambang mengatakan, pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Pemkot Bandung juga akan membantu proses pembongkaran apabila diperlukan.

Sedangkan untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung termasuk alat berat. Penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.

"Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan," jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.

"Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas," ungkapnya.

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi dalam kegiatan penertiban tersebut. Meski demikian peluang pemanfaatan ruang kosong tetap dapat dimusyawarahkan apabila tersedia.

Hal itu sebelumnya dilakukan dalam penataan kawasan di Jalan Ibrahim Adjie. Saat itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.

"Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads