Terlibat Kasus Narkoba dan Mangkir Kerja Polisi di Tasikmalaya Dipecat

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggota Polres Tasikmalaya Kota yang melanggar aturan. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Komitmen menjaga profesionalisme dan integritas kembali ditegaskan Polres Tasikmalaya Kota melalui kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang anggotanya, Bripka LAS.

Prosesi pemecatan yang merujuk pada Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 ini berlangsung di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, memimpin langsung jalannya upacara tersebut.

Anggota yang dipecat tersebut tidak hadir, sehingga prosesi pemberhentian dilakukan dengan mencoret foto yang bersangkutan.

Andik menegaskan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada kesempatan ini, kita berkumpul dalam suatu momen yang penuh keprihatinan dan rasa berat hati, yaitu upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri," ujar Andik.

Menurut Andik, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap personel dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

"Setiap anggota diharapkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, serta kehormatan

institusi yang telah kita bina bersama," kata Andik.

Andik menjelaskan keputusan pemecatan itu diambil setelah Bripka Luky terbukti melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui serangkaian proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun yang bersangkutan terlihat penyalahgunaan narkoba dan mangkir dari tugas dinasnya.

Berbagai tahapan mekanisme penegakan disiplin telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri.

Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukan sidang kode etik profesi Polri yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat," kata Andik.

Dia berharap PTDH ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Kita harus mampu memetik pelajaran dari ini, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan disiplin, beretika dan menjunjung tinggi peraturan," kata Andik.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork