Menjaga Marwah Gunung Tangkil dari Tangan Jahil

Round Up

Menjaga Marwah Gunung Tangkil dari Tangan Jahil

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB
Gunung Tangkil, Sukabumi
Gunung Tangkil, Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Kawasan megalitik Gunung Tangkil di Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai sejarahnya, tetapi juga karena muncul temuan yang memicu kekhawatiran terhadap kelestarian situs tersebut.

Tumpukan pakaian dalam wanita hingga dugaan aktivitas galian liar dilaporkan ditemukan di kawasan Gunung Tangkil. Temuan itu kemudian mendorong Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi untuk turun tangan.

Disbudpora menerima laporan tersebut dalam audiensi bersama Paguyuban Padjajaran Anyar. Pemerintah daerah memastikan laporan itu tidak akan berhenti sebagai catatan, melainkan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Edeng Supiyan, mengatakan Gunung Tangkil memiliki perhatian khusus karena masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

ADVERTISEMENT

"Terkait masalah Gunung Tangkil, bidang kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti apa yang sudah dilaporkan dan ditemukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dalam waktu dekat, kami akan turun ke lapangan bersama rekan-rekan dari Paguyuban Padjajaran Anyar," ujar Edeng kepada detikJabar, Rabu (25/8/2026).

Menurut Edeng, keterlibatan komunitas dalam pengawasan kawasan bersejarah menjadi penting. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk memastikan situs yang memiliki nilai sejarah tersebut tetap terlindungi.

"Mudah-mudahan kerja sama antara pemerintah, komunitas, serta para penggiat seni, budaya, dan cagar budaya ini bisa berjalan lancar dan sukses," tuturnya.

Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi Gerry Mulyawan Hidayat mengungkapkan, Gunung Tangkil bukan kawasan yang sama sekali belum tersentuh penelitian.

Kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diteliti oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, hingga Yayasan Alfath Sukabumi.

"Berdasarkan laporan penelitian sebelumnya, di sana terdapat struktur batuan yang menyerupai punden berundak seperti di Situs Pangguyangan, serta temuan beberapa arca. Mengingat cakupan areanya yang sangat luas, tentu butuh pemetaan dan penelitian keilmuan arkeologi lebih lanjut," kata Gerry.

Temuan struktur batuan tersebut semakin memperkuat alasan agar kawasan Gunung Tangkil tidak diperlakukan sembarangan. Apalagi, sejumlah formasi batuan di lokasi disebut memiliki kemiripan dengan situs megalitikum lain di Jawa Barat, seperti Gunung Padang di Cianjur dan Tugu Gede Cengkuk di Cikakak.

Namun, kemiripan tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan sejarah. Penelitian lebih mendalam tetap diperlukan untuk memastikan keterkaitan dan nilai kecagarbudayaannya.

"Ini perlu dikaji terus hubungan sejarah dan kecagarbudayaannya. Hasil pertemuan hari ini juga segera dilaporkan pimpinan ke BPK Wilayah Jawa Barat guna mendapat arahan lebih lanjut agar status cagar budayanya bisa segera ditetapkan," ungkapnya.

Di tengah laporan mengenai aktivitas yang diduga tidak berkaitan dengan pelestarian budaya, Disbudpora mengingatkan bahwa status ODCB bukan berarti kawasan tersebut bebas diperlakukan sesuka hati.

Justru sebaliknya, objek yang telah diduga memiliki nilai cagar budaya memiliki aspek perlindungan yang harus diperhatikan.

"Sesuai Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama persis dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Aspek perlindungan dan penjagaannya tetap wajib ditegakkan untuk mencegah perusakan situs bernilai sejarah ini," pungkas Gerry.



(bba/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads