Tumpukan celana dalam hingga bra wanita tersangkut di sela-sela batu purba kawasan Gunung Tangkil, Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Kawasan hutan lindung yang menyimpan potensi besar peninggalan era megalitikum menyerupai Situs Gunung Padang ini justru tercoreng oleh rupa-rupa barang tak lazim yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik ritual menyimpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemandangan janggal itu tersingkap saat rombongan komunitas pemerhati budaya Sunda bersama Pemangku Paguyuban Padjajaran Anyar, Firman Hidayat, menembus rimbunnya hutan cagar alam pada pekan lalu. Maksud hati mendata sebaran batu menhir dan struktur undakan kuno warisan leluhur, langkah mereka justru terhenti oleh tumpukan pakaian dalam yang sengaja diselipkan di rongga batuan.
"Waktu penelusuran pekan lalu sampai ke titik batu menhir dan undakan itu, kondisi di sana memang terlihat tidak terawat dan seperti ada pembiaran. Yang sangat kami sayangkan, di bawah susunan batu itu ada lubang kecil, dan di dalamnya banyak ditemukan pakaian dalam wanita, mulai dari celana dalam (cangcut) sampai kutang (bra)," ujar Firman, Senin (24/8/2026).
Rasa prihatin kian membuncah ketika tatapan rombongan mendapati bekas-bekas galian liar yang merusak permukaan tanah di sekitar cagar alam, memperkuat indikasi bahwa situs bersejarah tersebut kerap disusupi aktivitas tanpa izin.
"Kami sangat khawatir lokasi bersejarah ini justru dijadikan tempat ritual yang menyimpang. Selain sampah pakaian dalam di celah batu, kami juga mendapati adanya titik-titik bekas galian liar, mungkin aktivitas tambang," bebernya.
Melihat ancaman kerusakan fisik dan pergeseran nilai sakralitas situs purba tersebut, desakan mengalir agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata mengunci perlindungan hukum bagi Gunung Tangkil.
"Secara historis, susunan batu megalitikum di sini punya potensi besar, bahkan bisa jadi lebih tua atau lebih luas dari dugaan awal. Maka dari itu, besar harapan kami kawasan ini segera ditetapkan sebagai cagar budaya resmi. Penataan mutlak diperlukan demi menjaga keaslian kawasan sebagai warisan leluhur kita," tegas Firman.
Menjawab keresahan para pegiat budaya, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Fungsional Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat, menerangkan bahwa kawasan Gunung Tangkil selama ini telah tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan pernah diteliti oleh tim ahli BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, hingga Yayasan Alfath Sukabumi.
"Dari hasil laporan penelitian, di sana memang terdapat struktur batuan yang menyerupai punden berundak hingga temuan beberapa arca yang memerlukan kajian keilmuan lebih lanjut. Mengingat cakupan kawasannya yang luas, tentu butuh waktu dan penelitian komprehensif," jelas Gerry.
Gerry menegaskan, meski proses penetapan resmi masih membutuhkan waktu dan kajian akademis panjang, status ODCB secara hukum sudah cukup kuat untuk menindak segala bentuk perusakan maupun aktivitas yang melenceng di area cagar budaya.
"Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Perlindungan, penjagaan, dan pelestariannya tetap harus dijalankan secara ketat. Kami akan terus berkoordinasi dengan BPK Wilayah Jawa Barat serta pimpinan agar langkah penanganan dan penetapannya bisa segera diputuskan," pungkas Gerry.
Simak Video "VIdeo: Saling Tuding Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
