Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi bergerak mengusut temuan tumpukan pakaian dalam wanita hingga dugaan galian liar di kawasan megalitik Gunung Tangkil, Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak.
Langkah ini diambil usai Disbudpora menerima audiensi dari Paguyuban Padjajaran Anyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Edeng Supiyan, menegaskan pihaknya menaruh atensi khusus terhadap laporan tersebut dan menjadwalkan pengecekan langsung ke lokasi.
"Terkait masalah Gunung Tangkil, bidang kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti apa yang sudah dilaporkan dan ditemukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dalam waktu dekat, kami akan turun ke lapangan bersama rekan-rekan dari Paguyuban Padjajaran Anyar," ujar Edeng kepada detikJabar, Rabu (25/8/2026).
Edeng berharap sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas adat dapat mempercepat penyelamatan serta pelestarian kawasan bersejarah tersebut.
"Mudah-mudahan kerja sama antara pemerintah, komunitas, serta para penggiat seni, budaya, dan cagar budaya ini bisa berjalan lancar dan sukses," tuturnya.
Kajian Struktur Megalitikum dan Perlindungan ODCB
Di tempat yang sama, Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat, menjelaskan bahwa kawasan Gunung Tangkil selama ini telah beberapa kali diteliti oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, hingga Yayasan Alfath Sukabumi.
"Berdasarkan laporan penelitian sebelumnya, di sana terdapat struktur batuan yang menyerupai punden berundak seperti di Situs Pangguyangan, serta temuan beberapa arca. Mengingat cakupan areanya yang sangat luas, tentu butuh pemetaan dan penelitian keilmuan arkeologi lebih lanjut," kata Gerry.
Terkait formasi batuan yang disebut-sebut mirip dengan Situs Megalitikum Gunung Padang di Cianjur maupun Tugu Gede Cengkuk di Cikakak, Gerry menyebut peninggalan zaman batu besar memang banyak tersebar di wilayah Sukabumi.
"Ini perlu dikaji terus hubungan sejarah dan kecagarbudayaannya. Hasil pertemuan hari ini juga segera dilaporkan pimpinan ke BPK Wilayah Jawa Barat guna mendapat arahan lebih lanjut agar status cagar budayanya bisa segera ditetapkan," ungkapnya.
Menanggapi aktivitas non-budaya di lokasi, Gerry menegaskan status ODCB memiliki kekuatan hukum perlindungan yang sama dengan cagar budaya resmi.
"Sesuai Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama persis dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Aspek perlindungan dan penjagaannya tetap wajib ditegakkan untuk mencegah perusakan situs bernilai sejarah ini," pungkas Gerry.
(sya/sud)
