Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan, Bupati dan Wakil Bupati Bogor pernah menerima insentif pemungutan pajak atau yang lazim disebut upah pungut. Pemberian tersebut, menurut Ajat, merupakan hak yang diatur secara resmi.
Pernyataan itu disampaikan Ajat di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
"Memang ada haknya. Sudah ada haknya. Bupati, Wakil Bupati, dan Bapenda sudah pernah menerima," kata Ajat di kawasan Pemkab Bogor, Sabtu (22/8/2026) malam.
Ketika ditanya apakah penerimaan tersebut dilakukan secara resmi, Ajat menegaskan mekanismenya bersifat formal.
"Pernah dan itu resmi, ya. Pasti itu resmi kalau yang itu," ujarnya.
KPK sebelumnya meningkatkan perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga kini belum mengumumkan tersangka. Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ajat mengatakan Pemkab Bogor mulai mempelajari persoalan upah pungut setelah sejumlah aparatur sipil negara, termasuk Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, dimintai keterangan KPK.
Menurut dia, sebelum pemeriksaan tersebut berlangsung, dirinya belum mengetahui persoalan yang menjadi fokus lembaga antirasuah.
"Kalau kemarin saya menyampaikan kondisinya kan tidak tahu apa-apa. Teman-teman media nanya, 'Ini isunya bagaimana?' Ya saya enggak tahu juga," katanya.
Setelah proses KPK mulai terbuka, Ajat mengatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif tersebut.
"Kemudian terjadi pemeriksaan beberapa ASN, termasuk Kepala Bapenda, seperti yang diketahui teman-teman. Nah, dari situ kemudian KPK menyampaikan secara jelas. Setelah itu baru kita akan melakukan evaluasi terkait dengan uang upah pungut itu sendiri," ucapnya.
Ajat menilai pemberian insentif pemungutan pajak pada dasarnya memiliki landasan aturan. Namun, kasus yang kini ditangani KPK menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melihat kembali pelaksanaannya.
"Sebenarnya harusnya tidak problem, tetapi kenapa kemudian jadi persoalan," kata Ajat.
Ia menyerahkan sepenuhnya aspek hukum perkara tersebut kepada KPK. Pemkab Bogor, kata dia, akan menjadikan proses tersebut sebagai bahan evaluasi tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau aspek masalah hukum, itu kan kita menyerahkan kepada KPK. Tentunya kita menghormati itu. Tapi ini harus jadi bahan pelajaran bagi kita semua," ujarnya.
Ajat meminta ASN tetap menjalankan tugas meski sejumlah pegawai Bapenda diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
"Yang terpenting adalah pelayanan publik jangan sampai terganggu. Teman-teman yang melayani juga tetap bersemangat. Tunjukkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bogor," katanya.
Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
(dir/dir)