Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sejumlah dokumen terkait perkara tersebut disita penyidik.
Dua lokasi yang digeledah pada Kamis (27/8/2026) adalah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi detikJabar, Kamis (27/8/2026).
Budi mengatakan lokasi pertama yang menjadi sasaran penyidik adalah Kantor Bappenda Kabupaten Bogor. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke Kantor BKPSDM.
"Lokasi pertama, yaitu di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Penggeledahan berikutnya yakni di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. KPK kini secara spesifik menyebut perkara tersebut menyangkut dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," kata Budi.
KPK belum merinci jenis maupun jumlah dokumen yang disita. Penyidik selanjutnya akan memeriksa materi yang ditemukan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan penelaahan atas temuan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya.
Penggeledahan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Sebelumnya, KPK menyatakan penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pimpinan lembaga antirasuah melakukan gelar perkara.
KPK saat itu menyebut penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap penanganan perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan dugaan pemotongan upah atau insentif pemungutan. Penyidik juga mendalami aspek pengadaan barang dan jasa.
Penggeledahan Bappenda dan BKPSDM pada Kamis kini menunjukkan penyidik mulai mengumpulkan dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara. Namun, KPK belum mengungkap besaran dugaan pemotongan, periode kejadian maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
(sud/sud)
