Kasus penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel Jl LLRE Martadina atau Jalan Riau, Kota Bandung, ternyata berbuntut panjang. Pengelolanya akan dipanggil setelah perkara itu disidak langsung Wali Kota Muhammad Farhan pada Jumat (31/7) kemarin.
"Nanti Senin itu diundang untuk dimintai keterangan sejauh mana hal tersebut terjadinya pelanggaran," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap pohon di Kota Bandung sebetulnya ranah Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan. Jika terjadi pelanggaran, maka Satpol PP yang bakal turun tangan.
"Cuma kalau pelanggarannya, jelas oleh Satpol PP. Tindakan untuk pelanggaran perdanya, perusahaan lingkungannya, ataupun penembangan pohonnya," ungkap Bambang.
Ia membeberkan, jika seseorang menebang pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter maka dia bisa disanksi Rp 10 juta. Lalu, orang tersebut juga wajib mengganti pohon itu dengan menanam 100 bibit.
"Dan aturan itu tertuang di Perda. Jelas ditindak, apalagi sampai Pak Wali marah besar begitu harus di follow-up. Itu tidak akan ada pembiyaran, kita telusuri siapa nanti oknum yang menyuruhnya," tegasnya.
Selain soal penebangan pohon, Satpol PP Kota Bandung juga sedang menelusuri aduan dari warga dugaan kebisingan aktivitas lapangan padel. Pengelola pun akan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
"Nanti dipanggil senin, mau konfirmasi dulu karena mereka telah menyampaikan kegiatannya sampai jam 10 (malam). Kalau dari laporan pengaduan memang ada suara kedengaran (bising). Kan namyanya juga orang lagi berolahraga, cuma intinya tinggal pembatasan waktu operasional. Maka yang kesalahan saja, tidak hanya masalah pohon, tapi masalah hal-hal yang kaitan dengan keberadaan padel kebisingan, dan yang lainnya," pungkasnya.
(ral/sud)