Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sempat dibuat murka dengan penebangan pohon sembarangan di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Farhan bahkan mengancam akan mempidanakan orang yang nekat menebang pohon tersebut karena sudah melanggar aturan.
Kemarahan Farhan itu dia lampiaskan pada Jumat (31/7) kemarin. Saat sidang di simpang Jalan Riau-Jalan Cihapit, emosi Farhan seketika meledak karena mendapatkan 10 pohon yang ditebang sembarangan.
Lokasinya sendiri berada di depan sebuah lapangan padel yang baru selesai dibangun. Pohon tersebut tadinya ditanam di atas trotoar, namun kini sudah ditebang tak tersisa dan disegel menggunakan garis kuning Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan.
"Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi," ucapnya menambahkan.
Di momen itu, Farhan bahkan mengancam mempidanakan pihak yang nekat menebang pohon sembarang. Sebab menurutnya, tindakan tersebut sudah melanggar aturan.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," ungkapnya.
"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," tambahnya.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, Minggu (2/8/2026), sebelum ditebang, pohon tersebut berdiri tegak di atas trotoar. Pohon itu pun menghadirkan suasana yang rindang, sekaligus kenyamanan bagi pejalanan kaki supaya tidak kepanasan.
Dokumentasinya pun terekam dengan dalam aplikasi Google Earth. Berdasarkan foto terakhir pada Agustus 2024, ada 9 pohon tegak berdiri dengan batangnya dibalut kain khas bendera Kota Bandung yakni kuning, hijau dan biru.
Pada foto yang terekam, lapangan padel di sana belum dibangun sama sekali. Arenanya masih tertutup seng dengan plang pengumuman bahwa tanah tersebut merupakan milik PT Astana Batari Dahayu.
Saat foto ini terekam Google Earth, ada sejumlah orang yang beraktivitas di bawah pohon tersebut. Mulai dari tukang bakso yang berjualan, hingga sejumlah tunawisma yang sedang berteduh dari panasnya Kota Bandung.
Sayang, pohon itu sekarang sudah hilang karena ditebang sembarangan. Areanya pun tak lagi rindang untuk jadi tempat berlindung orang-orang saat panas menyengat datang.
Jejak foto pohon yang ditebang di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Google Maps) |
Sementara itu, pengelola lapangan padel dipastikan akan dipanggil akibat kasus ini. Rencananya, Satpol PP akan meminta klarifikasi pada Senin (3/8/2026).
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi membeberkan, jika seseorang menebang pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter maka dia bisa disanksi Rp 10 juta. Lalu, orang tersebut juga wajib mengganti pohon itu dengan menanam 100 bibit.
"Dan aturan itu tertuang di Perda. Jelas ditindak, apalagi sampai Pak Wali marah besar begitu harus di follow-up. Itu tidak akan ada pembiyaran, kita telusuri siapa nanti oknum yang menyuruhnya," tegasnya.
Selain soal penebangan pohon, Satpol PP Kota Bandung juga sedang menelusuri aduan dari warga dugaan kebisingan aktivitas lapangan padel. Pengelola pun akan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
"Nanti dipanggil Senin, mau konfirmasi dulu karena mereka telah menyampaikan kegiatannya sampai jam 10 (malam). Kalau dari laporan pengaduan memang ada suara kedengaran (bising). Kan namyanya juga orang lagi berolahraga, cuma intinya tinggal pembatasan waktu operasional. Maka yang kesalahan saja, tidak hanya masalah pohon, tapi masalah hal-hal yang kaitan dengan keberadaan padel kebisingan, dan yang lainnya," pungkasnya.
(ral/sud)

