Gelombang penolakan atas aktivitas pengeboran di kawasan Gunung Guha dan Leuweung Hideung, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus disuarakan masyarakat.
Aktivitas itu dianggap bakal merusak bentang alam gunung yang berfungsi sebagai daerah resapan dan kantong air. Kemudian di dekatnya, ada beberapa mata air yang menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat di Desa Ciptaharja dan Desa Cipatat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan posisi lokasi pengeboran terhadap delineasi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) .
"Kami akan lihat dulu kondisi di lapangannya, apakah lokasinya masuk delineasi KBAK atau tidak. Nantinya akan mempengaruhi aktivitas kedepannya," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Bambang menyebut kawasan tersebut memang memiliki area yang masuk dalam KBAK. Hanya saja, kawasan karst juga memiliki pembagian kelas yang menentukan apakah aktivitas eksplorasi alamnya bisa dilakukan atau tidak.
"D zona itu ada kategori karst zona 1, 2, dan 3. Nah kawasan karst kelas 3 masih memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan dengan sejumlah ketentuan. Tentunya ada beberapa catatan yang tidak boleh dilanggar, nah itu akan kita cek lagi," kata Bambang.
Simak Video "Air Pomalaa Jadi Sorotan, Ini Fakta di Lapangan"
(mso/mso)